Bawaslu Sumbar Tangani 19 Kasus Netralitas ASN

Sepanjang proses tahapan Pilkada 2020, Bawaslu Sumatera Barat mencatat sebanyak 19 pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang - Sejak tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 19 pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbar yang menyangkut netralitas.

Total kasus netralitas ASN ada 19 yang diteruskan ke KSN.

Masing-masing, 1 kasus di tingkat provinsi, 1 kasus di Tanah Datar, 1 Pasaman Barat, 2 Pesisir Selatan, 4 Padang Pariaman, 2 Kabupaten Solok, 2 Kabupaten Pasaman, 1 Kabupaten Limapuluh Kota, 1 Kabupaten Agam, 2 Kota Solok, dan 2 dari Kabupaten Sijunjung.

"Total kasus netralitas ASN ada 19 yang diteruskan ke KSN. Sebanyak 16 kasus telah diberikan rekomendasi sanksinya langsung ke dinas kepegawaian daerah masing-masing," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Selasa, 11 Agustus 2020.

Dari data yang dihimpun di Bawaslu Sumbar, ada beberapa poin trend pelanggaran netralitas ASN. Di antaranya, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, ASN melakukan pendekatan atau pendaftaran ke salah satu partai politik, dan ASN menghadiri kegiatan silahturahmi yang menguntungkan bakal calon.

Selain itu, untuk pelanggan kode etik yang sudah disidangkan ada tiga, dua di antaranya sudah diputuskan (KPU Kabupaten Solok Selatan dan Bawaslu Padang Pariaman), dan satu lainnya sedang proses sidang. Ada juga yang sedang menunggu hasil putusan Bawaslu Padang Pariaman.

"Kabupaten Solok Selatan seorang komisioner KPU dan sudah ada keputusan dari DKPP, akan disidangkan ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota," katanya.

Sementara itu, untuk laporan dugaan pidana waktu verifikasi faktual di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Bukittinggi, prosesnya dihentikan dipembahasan Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menghimbau agar ASN menjaga netralitas dalam Pilkada. Bagi ASN yang terlibat politik praktis dan tidak bisa menjaga netralitasnya, maka sejumlah sanksi akan diberikan Oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).

"Banyak ruginya kalau ASN tidak menjaga netralitas, tunjangan tidak diberikan, dapat sanksi, bahkan hingga pencopotan jabatan," katanya. []

Berita terkait
KPU Sumbar Tak Hadir Sidang Sengketa di Bawaslu
Sidang sengketa pemilu yang digelar Bawaslu Sumatera Barat terpaksa diskor karena tidak dihadiri KPU.
Bawaslu Agam Siapkan SDM Awasi Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Kabupaten Agam mulai mempersiapkan SDM jajarannya untuk mengawasi pelanggaran Pilkada 2020.
Bawaslu Tagih Pemda Anggaran Pengawasan Pilkada
Ketua Bawaslu RI mengingatkan kepada Pemda untuk segera mencairkan anggaran pengawasan Pilkada serentak karena tahapan kembali berjalan.