Padang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) bakal merekrut sebanyak 12.532 tenaga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 9 Desember 2020. Jumlah tersebut diestimasikan sesuai jumlah TPS se Sumbar.
Mempunyai integritas, jujur, adil, kepribadian yang tangguh, serta setia pada Pancasila sebagai dasar negara.
"Jumlah yang akan direkrut sesuai dengan jumlah TPS di Sumba. Kemungkinan akan berubah nantinya," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Kamis, 8 Oktober 2020.
Pendaftaran bagi calon pengawas TPS ini sudah dimulai sejak tanggal 3 Oktober di masing-masing kabupaten dan kota. Secara tahapan, terhitung tanggal 3 Oktober hingga 15 Oktober adalah tahapan pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi serta wawancara.
Syarat-syarat pendaftaran di antaranya, umur calon pengawas pada saat mendaftar minimal 25 tahun, minimal tamatan SMA sederajat. Kemudian jika pernah di partai politik, minimal telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun saat pendaftaran.
Selain itu, calon pengawas diutamakan berasal dari kelurahan atau nagari setempat. Serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu. Selanjutnya, membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia bekerja sepenuh waktu.
"Membawa surat rapid tes, RT-PCR. Mempunyai integritas, jujur, adil, kepribadian yang tangguh, serta setia pada Pancasila sebagai dasar negara," tuturnya.
Menurut Surya, masa kerja pengawas TPS dimulai dari 23 hari sebelum hari pemungutan suara hingga 7 hari sesudah pemilihan. Pengumuman pengawas TPS yang terpilih tanggal 11 November (selama 5 hari), dan tanggal 16 November akan dilakukan pelantikan. []