Ruteng - Sejumlah elemen masyarakat termasuk perwakilan pasangan calon deklarasi siap tolak politik uang dan sara serta mendukung kerja penyelenggara pemilihan guna menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Manggarai 9 Desember mendatang.
Hal ini dinyatakan dalam rapat kordinasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Manggarai, Minggu 6 Desember 2020 di Ruteng. Kegiatan dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia didampingi anggota Herybertus Harun dan Fortunatus H. Manah.
Ada 906 orang pengawas yang siap bekerja mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Hadir pada kesempatan itu perwakilan pasangan calon, perwakilan GMNI cabang Manggarai, PMKRI, PMMI, Karang Taruna, ketua Orang Muda Katolik, Remaja Masjid, unsur GMIT, BEM Unika St. Paulus Ruteng, BEM Stipas St. Sirilus Ruteng, dan BEM STIE Ruteng serta sejumlah komunitas lainnya.
Lorensia dalam sambutannya mengatakan, Bawaslu Kabupaten Manggarai secara lembaga sudah mempersiapkan diri dengan cara meningkatkan kapasitas penyelenggara Pengawas mulai dari Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan serta Pengawas TPS.
"Ada 906 orang pengawas yang siap bekerja mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Dari sisi kesiapan baik protokol kesehatan maupun hal teknis pengawasan sudah dilakukan," ujarnya.
Dia menambahkan, dari sisi jumlah pengawas Pilkada masih sangat terbatas sehingga membutuhkan keterlibatan dan kerja sama pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat, demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas dan bermartabat.
Sementara Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun menyampaikan pemetaan kerawanan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih dan mempengaruhi hasil pemilihan.
Langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai adalah dengan cara melakukan fokus pengawasan, potensi pelanggaran dan langkah pencegahan.
Beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan pungut hitung antara lain pemilih tidak memenuhi syarat terdapat dalam DPT, pemilih memenuhi syarat tidak ada dalam DPT, pemberian uang dan materi lainnya, mobilisasi pemilih, pemilih lebih dari satu kali menggunakan hal pilih dan menggunakan hak pilih orang lain serta beberapa potensi lain. []