Bawaslu Makassar Laporkan Paslon ADAMA ke Polisi. Ini Kasusnya

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati (ADAMA) dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati (ADAMA). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati (ADAMA) dilaporkan ke pihak kepolisian, lantaran diduga terlibat praktek politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar diduga melanggar aturan Pilkada dengan melakukan praktek money politik bermodus pemberian Sembako kepada masyarakat.

Kami sudah mendapat panggilan dari Bawaslu untuk melapor ke Mapolrestabes Makassar.

Pelaporan kasus dugaan money politik ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin 12 Oktober lalu. Sehingga pihak Bawaslu Makassar melaporkan ke Polrestabes Makassar.

Ketua tim kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Rahman Bando, Yusuf Gunco mengatakan, pihaknya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan pasangan ADAMA.

"Sudah sesuai aturan. Bawaslu yang berwenang melaporkan, bersama kami sebagai pelapor kasus ini. Kami sudah mendapat panggilan dari Bawaslu untuk melapor ke Mapolrestabes Makassar," kata Yusuf Gunco, Selasa 13 Oktober 2020.

Hal ini bukan yang pertama kali dialami oleh Danny Pomanto tersangkut dalam kasus pelanggaran Pemilu. Pada Pilkada tahun 2018 lalu, DP yang sebagai petahana, berpasangan dengan Indira Mulyasari didiskualifikasi dari keikutsertaan di Pilkada Makassar, setelah terbukti melanggar administrasi Pemilu.

Kali ini, DP kembali dilaporkan atas dugaan money politik dengan modus pembagian beras ke masyarakat oleh tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2 Appi-Rahman.

Yusuf Gunco menerangkan, pihaknya telah mengajukan saksi-saksi yang berada di lokasi saat beras yang diduga sebagai alat money politik untuk dibagikan ke masyarakat.

Kelima saksi yang diajukan kata Yusuf Gunco terdiri dari tiga orang sebagai penerima beras, satu orang saksi yang melihat beras diturunkan dari mobil boks dan dimasukan ke dalam salah satu rumah sebagai posko pemenangan dan satu orang yang merekam kegiatan penurunan beras.

"Kami sudah dimintai keterangan," ucapnya.

Laporan ini kata Yugo akan diputuskan oleh Gakkumdu apakah diteruskan hingga statusnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan atau tidak. Hal itu tergantung dari bukti dan hasil pemeriksaan. Apabila dinaikan statusnya ke tahap penyidikan jelas Yugo maka bisa berakibat diskualifikasi terhadap Paslon.

Tim kuasa hukum Appi-Rahman melaporkan dugaan bagi-bagi beras paslon ADAMA ke Bawaslu Makassar, kata Yugo setelah pihaknya menelaah terkait dengan barang bukti yang ditelah dikumpulkan berupa rekaman video yang memperlihatkan adanya paket Sembako berupa beras yang diangkut dari mobil box lalu dimasukan ke dalam salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko ADAMA.

"Lokasinya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03, RW 07, Kecamatan Panakukkang. Berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima Sembako itu. Jadi kami tidak gegabah, kami laporkan dengan pertimbangan banyaknya bukti yang valid bahwa paslon nomor urut 1 diduga kuat melakukan money politik," katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Makassar, Nursari yang di konfirmasi terkait pelaporan Bawaslu terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu paslon nomor urut 1 ke Polrestabes Makassar, hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait hal itu. []

Berita terkait
Langgar Protokol Kesehatan, Pilkada Makassar Bisa Ditunda
Pilkada serentah tahun 2020 diusulkan ditunda oleh Pj Wali Kota Makassar Rudi Djamaluddin. Ini alasannya.
2.000 Polisi Kawal Pilkada di Makassar
Polrestabes Makassar menerjunkan ribuan personel untuk mengawal pelaksanaan Pilkada di Kota Makassar,
Gagal 2018, Appi Kembali Bertarung di Pilkada Makassar
Sempat gagal di Pilkada 2018, kini CEO PSM Makassar Munafri Arifuddin (Appi) kembali bertarung di Pilkada 2020.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.