Bau Uang di Panwaslu Kupang

Kepolisian Polres Kupang Kota mulai mengendus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 3 miliar di tubuh Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Kupang.
Ilustrasi

Kupang, (Tagar 21/3/2017) - Pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yang berlangsung 15 Februari lalu masih menyisakan cerita. Sayangnya, cerita yang tersisa ini menimbulkan aroma tak sedap.

Aparat Kepolisian Polres Kupang Kota mulai mengendus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 3 miliar di tubuh Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Kupang.

"Penyalahgunaan anggaran tersebut diduga terjadi saat pelaksaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yang berlangsung serentak pada 15 Februari 2017," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Johannes Bangun sebagai mana dikutip Kasat Reskrim AKP Lalu Mukti Ali Lee di Kupang, Selasa (21/3).

Ia mengatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan meminta penjelasan dari para pihak yang berkepentingan langsung dengan penggunaan anggaran tersebut.

Hal ini mencuat ke permukaan setelah adanya aksi protes dari Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panwas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Kota Kupang 2017 yang menuntut agar hak-haknya dipenuhi. Hingga saat ini, aparat penyidik Polres Kupang Kota sudah meminta penjelasan dari bendahara dan Sekretaris Panwaslu Kota Kupang terkait pemanfaatan dana sebesar Rp 3 miliar itu.

"Kami juga sedang menunggu hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dan auditor BPK terkait dengan penggunaan dana tersebut," ujarnya.

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik Polres Kupang Kota sudah melayangkan panggilan kepada sejumlah pejabat di lingkup Setda Kota Kupang terkait dengan aliran dana dimaksud.

Dalam pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, Pemerintah Kota Kupang telah mengucurkan anggaran senilai Rp 3 miliar untuk Panitia Pengawas Pemilu Kota Kupang pascapenandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah dan panwaslu setempat.

Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan operasional, pengadaan alat tulis kantor (ATK), honor bagi enam anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta 51 orang Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) dan 660 orang Pengawas Tempat pemungutan Suara (PTPS).

Namun, usai pelaksanaan pemungutan suara pada 15 Februari 2017, pembiayaan operasional, alat tulis kantor (ATK) dan honor sejumlah petugas pengawas tersebut belum juga dibayar.

Sumber-sumber resmi di Sekretariat Panwaslu Kota Kupang menyebutkan, anggaran sejumlah Rp 3 miliar itu diduga kuat sudah ditilep oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang Jantje Kaborang dan Bendahara Panwaslu Kota Kupang Bernadus Lopo.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur mengatakan sedang melakukan investigasi, meski bukan wewenangnya.

Menurut dia, pascaperubahan regulasi, alokasi anggaran pengawasan dialihkan ke pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Kepala Sekretariat Bawaslu NTT.

"Kami tidak pernah mendapat laporan soal aliran dana keluar masuk melalui laporan rekening koran, sampai aksi demo yang dilancarkan PPL dan Panwascam karena honornya belum terbayarkan," demikian Germanus Atawuwur. (rif/ant)

Berita terkait