Batik Nitik Resmi Jadi Produk Indikasi Geografis DIY

Motif Batik Nitik telah resmi memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa Indikasi Geografis DIY.
Pengrajin Batik Nitik asal Desa Trimulyo, Bantul memamerkan beberapa jenis Batik Nitik. (Foto: Tagar/Ratih Keswara)

Yogyakarta - Motif Batik Nitik telah resmi memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa Indikasi Geografis DIY. Meski belum mendapatkan sertifikat resmi dari Kemenkumham RI, tapi predikat ini telah disampaikan oleh Kemenperind pada perayaan Hari Batik Nasional 2019 di Surakarta, Jawa Tengah, 2 Oktober 2019 lalu.

Hal ini diungkapkan Ketua Paguyuban Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Afif Syakur saat ditemui di sela pembukaan Pameran Batik 2019 di Jogja Expo Center, Rabu 9 Oktober 2019.

Afif Syakur mengatakan, usai diajukan pada 29 Juli 2019 lalu, tim penilai dari Kemenkumham akhirnya datang untuk menilai apakah motif Batik Nitik memang layak menjadi indikasi geografis bagi DIY.

"Akhirnya tim penilai datang dan melakukan penilaian pada 30 September-2 Oktober 2019 lalu. Usai penilaian, motif Batik Nitik langsung dinyatakan lolos. Kemenperid pun langsung menyerahkan sertifikatnya pada 2 Oktober 2019 lalu. Tapi sertifikat resmi belum kami terima," paparnya.

Afif menuturkan, penyerahan sertifikat oleh Kemenkumham sebagai lembaga yang akan secara resmi mengakui HKI berupa indikasi geografis, baru akan memberikannya setelah proses masa sosialisasi pada masyarakat tentang predikat baru ini.

Kelihatannya memang hanya barisan titik-titik, tapi sebenarnya membatik motif ini lebih susah

Dalam dua bulan usai penilaian ini, Kemenkumham menanti apakah akan ada protes dari masyarakat lain yang keberatan atau merasa memiliki motif Batik Nitik sebagai indikasi geografis daerah lain.

"Kami sendiri akan melakukan sosialisasi pada masyarakat karena bagi kami status indikasi geografis ini sudah resmi. Kami pun akan segera membentuk pahguyuban yang lebih besar untuk merangkul semua pengrajin Batik Nitik di DIY," imbuhnya.

Afif menjelaskan, predikat indikasi geografis ini berbeda dengan merek produk yang HKI-nya harus diperpanjang tiap lima tahun. Untuk indikasi geografis ini, predikat akan tetap melekat selama masyarakat Batik Nitik ini ada.

Pengajuan guna memperoleh predikat indikasi geografis ini diungkapkan Afif karena Batik Nitik memiliki kekhasan yang tidak dimiliki oleh batik lainnya. Kekhasan Batik Nitik ialah bentuk cantingnya yang khusus karena ujungnya harus dibelah menjadi empat, dan cara membatiknya juga khusus, tidak dilakukan di tempat lain.

Sementara itu, salah satu pengrajin Batik Nitik asal Desa Trimulyo, Bantul, Aminah mengatakan, dirinya senang Baik Nitik bisa memperoleh predikat indikasi geografis khusus untuk DIY.

Ia berharap predikat ini mampu lebih memberikan semangat bagi para pengrajin, sekaligus mampu membawa Batik Nitik lebih dikenal luas.

"Motif Batik Nitik ini kan juga motif tertua. Kelihatannya memang hanya barisan titik-titik, tapi sebenarnya membatik motif ini lebih susah dibanding motif lainnya. Ini karena kita tidak bisa menyeret canting, harus tekan-angkat, seperti ada ketukannya," paparnya.

Dikatakan Aminah, motif Batik Nitik sendiri memiliki beragam jenis yang diperkirakan mencapai lebih dari 70 jenis. Di antaranya, motif nitik dopo tanjung, nitik cakar ayam, nitik nogosari, nitik sekar pace, nitik sekar randu, dan nitik sekar srengenge. []

Berita terkait
Batik di Sumatera Barat Sudah Berkembang Sejak Abad 13
Profesor Herwandi dalam orasi ilmiahnya mengatakan, batik di Sumatera Barat sudah ada sejak abad ke 13. Berikut penjelasannya
Istri Bupati Humbahas Anggun dengan Batik Aksara Batak
Paling menarik saat peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2019 kemarin, Lidia tampil dengan batik corak aksara Batak.
Melongok Pasar Klewer, Pusat Batik Legendaris di Solo
Pasar Klewer,Solo,hingga kini terkenal sebagai pasar batik terbesar di Indonesia. Sudah ada sejak zaman Jepang.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.