Jakarta - Dalam aturan PPKM Level 4, warung makan di Jakarta diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan waktu terbatas, yaitu 20 menit per orang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, pengawasan aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP DKI dengan dibantu TNI dan Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengawasan yang dilakukan pihaknya bersifat persuasif. Sebab tidak mungkin polisi harus menjaga satu per satu pelanggan yang datang ke warung makan.
"Kita masih terus melakukan operasi yustisi, kegiatan patroli woro-woro. Kalau kamu bilang ngawasi warungnya ada 1.000 terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya orang makan, satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama," kata Yusri kepada wartawan, Selasa, 27 Juli 2021.
TNI-Polri nungguin 1.000-nya orang makan, satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama.
Maka itu Yusri meminta kerja sama semua pihak dalam mematuhi aturan tersebut. Termasuk juga para pedagang untuk mengingatkan pelanggannya agar tidak lama saat makan di warung makan.
"Kita imbau, aturankan sudah diinikan [disampaikan], kita mengharapkan teman-teman yang dibolehkan itu bisa taat juga dia punya konsumen, pelanggan, mengingatkan. Jadi sama-sama kita sinergitas antara masyarakat, aparat, pemerintah daerah," kata Yusri.
Yusri percaya dengan sinergitas tersebut angka penularan Covid-19 di Jakarta bisa ditekan.
"Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama berkolaborasi memutus mata rantai (Covid-19) dengan niatan kita sama-sama semuanya Insyallah akan selesai," kata Yusri.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengatakan cukup bagi seseorang makan dalam waktu 20 menit. Pembatasan waktu tersebut juga untuk menghindari agar masyarakat tidak mengobrol, tertawa atau aktivitas lainnya yang bisa menyebarkan droplet di warung makan. Dengan begitu penularan virus corona bisa dihindari.
"Jadi makan tanpa banyak bicara, 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran kepada masyarakat lain. Tolong pelaku usaha juga memahami itu," kata Tito, Senin, 26 Juli 2021.
Baca juga
- PPKM Level 4 Batasi Waktu Makan di Warung Maksimal 20 Menit
- Epidemiolog: Satu Menit Saja Bisa Tularkan Covid-19