Jakarta - Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membeberkan fakta terbaru terkait mutilasi yang dilakukan tersangka Djumadil Al Fajri alias DAF, terhadap Rinaldi Harley Wismanu.
Calvijn mengatakan, DAF baru saja belajar memutilasi tubuh manusia secara otodidak melalui salah satu media daring. Hal itu diungkapkan saat Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.
Dia melihat di media sosial yang ada, bagaimana cara mutilasi. Karena pelaku ini kebingungan tidak bisa membawa korban keluar dari TKP
"Ternyata tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi ini belajar otodidak. Dia melihat di media sosial yang ada, bagaimana cara mutilasi. Karena pelaku ini kebingungan tidak bisa membawa korban keluar dari TKP sehingga dilakukan mutilasi," kata Calvijn, Jumat, 18 September 2020.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana membeberkan kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dialami Rinaldi Harley Wismanu. Pemutilasi diketahui sepasang kekasih, yakni perempuan berinisial LAS dan lelaki berinisial DAF.
Nana menuturkan, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal selama kurang lebih satu tahun terakhir. Perkenalan berawal dari aplikasi online pencari jodoh, Tinder.
"LAS dan korban ini memang sudah lama mereka saling mengenal. Mereka mengenal melalui chatting. LAS ini melakukan chatting dengan korban melalui aplikasi Tinder," kata Nana di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis, 17 September 2020.
Kedua pelaku diketahui membeli golok dan gergaji untuk memutilasi Rinaldi menjadi 11 bagian. Setelah itu, tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel.
"Kemudian mereka membeli golok dan gergaji. Setelah mendapatkan, mereka kembali ke apartemen tersebut dan melakukan mutilasi. Saya rasa ini perbuatan yang sangat keji, memutilasi menjadi 11 bagian. Bagian-bagian tubuh itu dimasukkan ke dua koper dan satu ransel," ucap dia.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga membeli sprei dan cat berwarna putih untuk menghilangkan bercak darah yang mengenai tembok apartemen.
"Dan mereka juga membeli sprei baru, dan cat warna putih untuk mengecat bercak-bercak darah yang ada di tembok itu. Kemudian mereka memindahkan koper tadi yang berisi korban ke sebuah apartemen di Kalibata lantai 16," kata Nana Sudjana.
Sekadar informasi, kedua pelaku membunuh dan memutilasi Rinaldi di salah satu unit Apartemen Mansion, Jakarta Pusat. Kemudian meninggalkan potongan tubuh korban di Apartemen Kalibata City.
- Baca juga: Psikologi: Modus Mutilasi Rapi, Jebak Rinaldi dengan Seksual
- Baca juga: Persekongkolan Sejoli Kuasai Harta Rinaldi dengan Mutilasi
Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini disangkakan dengan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, hingga 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.[]