Bareskrim Polri Tetapkan Pengusaha Dito Mahendra Jadi Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Ilustrasi Senjata Api (Foto: Tagar.id/Karnasnews.com)

TAGAR.id, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan.

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.

Sebelumnya, Djuhandhani menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik, meski status Dito masih sebagai saksi dugaan kepemilikan senpi ilegal.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Pihak polisi menyatakan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

  1. 1 pucuk Pistol Glock 17
  2. 1 pucuk Revolver S&W
  3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
  4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
  5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
  6. 1 pucuk Senapan AK 101
  7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
  8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
  9. 1 pucuk senapan angin Walther
Berita terkait
Abaikan Surat Kapolri, Ternyata Ini Alasan KPK Tetap Berhentikan Brigjen Endar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap mengembalikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Prianto ke Kepolisian.
Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Bareskrim Polri
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana.
Kekerasan dengan Senjata Api di Amerika Meningkat pada Tahun 2022
Termasuk di dalamnya adalah serangan mengerikan di sebuah sekolah dasar dan penembakan yang diduga bermotif kebencian