Barang Tak Bertuan di Lapas Narkotika Yogyakarta

Orang tak dikenal menyelundupkan barang haram di Lapas Narkotika Yogyakarta. Modusnya dengan melempar dari luar pagar lapas.
Ilustrasi Narkoba. (Foto: pixabay)

Sleman - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan psikotropika oleh pelaku tidak dikenal pada Kamis, 2 Juli 2020. Modus pelaku dengan cara melempar barang haram ke dalam lapas.

Pelaku melempar barang terlarang dari luar pagar lapas yang berada di Jalan Kaliurang Km 17 Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. Pagar tersebut bertinggi berkisar antara 4-5 meter. Namun lemparan pelaku tidak tepat sasaran. Barang psikotropika tersebut jatuh di area lain sehingga ditemukan petugas lapas.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Y Waskito mengatakan dugaan penyelundupan dengan cara dilempar bukan kali pertama terjadi. Penyelundupan barang terlarang sudah pernah terjadi pada periode 20 Juni sampai 2 Juli 2020. "Bukan pertama kali. Ini sudah yang ketiga kalinya penyelundupan dengan cara dilempar," katanya kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.

Menurut dia, psikotropika yang dilempar pada Kamis, 2 Juli 2020 tersebut mengenai area brandgang atau pagar lapas dan tembok dalam tepatnya di sisi timur. Pelaku membungkusnya dalam satu paket, kemudian dibentuk menyerupai bola dan diberi pemberat.

Kami masih telusuri dengan mencari keterangan siapa pemiliknya karena ini barang tak bertuan.

Waskito mengaku dari jumlah temuan itu, pertama kali pihaknya memperoleh barang bukti sebanyak 950 butir pil eximer. Penyelundupan kedua mendapat 85 butir calmlet, 966 butir eximer dan dua unit ponsel.

Terakhir, pihak lapas menemukan tembakau gorila, 17 paket kecil tembakau gorila, 1 methoxamine, 14 alprazolam dan sim card. "Barang bukti berupa psikotropika, handphone dan sim card," ucapnya.

Sementara itu pihaknya sedang memburu pelaku yang berupaya menyelundupkan barang haram ke dalam lapas. Terlebih, Lapas Narkotika kelas II A Yogyakarta yang berada di wilayah Pakem, Sleman ini berada di tengah pemukiman warga. "Di sini memang cukup rawan karena dekat dengan pemukiman warga. Jadi kami akan terus kontrol wilayah agar tidak kecolongan," ujarnya.

Waskito menambahkan, pihaknya juga masih melakukan penelusuran terkait pemilik paket itu. "Kami masih telusuri dengan mencari keterangan siapa pemiliknya karena ini barang tak bertuan," katanya. []

Berita terkait
Buronan Polres Bantul Terancam Penjara 10 Tahun
Lama menjadi target operasi, seorang buronan ditangkap Satresnarkoba Polres Bantul. WBA terancam penjara 10 tahun.
Pemuda Penyuplai 32 Toples Pil Koplo di Yogyakarta
Penyuplai bandar pil koplo di Yogyakarta ditangkap polisi. Sebanyak 32 toples yang berisi 32.000 butir pil koplo disita.
Buruh Harian Edarkan Ribuan Pil Koplo di Yogyakarta
Buruh harian yang nyambi sebagai pengedar pil koplo ditangkap Polresta Kota Yogyakarta. Ribuan pil koplo disita petugas.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.