Jakarta - Para ulama sepakat diperbolehkan membeli barang dengan diskon natal, asalkan barang tersebut memang dibutuhkan dan halal. Seandainya tidak terdapat diskon, barang tersebut juga tetap dibeli.
Seperti halnya ingin membeli suatu keperluan dan kebetulan terdapat diskon natal pada barang tersebut. Maka hal ini diperbolehkan. Terlepas adanya diskon ataupun tidak.
Sebagaimana hukum asal jual beli yaitu mubah atau boleh. Selama tidak ada hal yang mengharamkannya. Seperti adanya riba (tambahan), penipuan, dan lain-lain.
Namun, jika membeli barang yang bukan keperluan dan tidak dibutuhkan. Lebih baik dihindari. Meskipun para ulama memperbolehkannya.
Sebab, dikhawatirkan terbesit dalam hatinya untuk ikut merayakan natal. Apalagi dengan membeli atribut perayaan hari raya mereka.
Bagaimana dengan hukum transaksi jual beli bersama non-muslim?
Adapun hukum jual beli dengan orang non-muslim. Ijma’ atau kesepakatan para ulama dalam hal ini memperbolehkannya.
Berdasarkan hadis dari Aisyah radiyallahu anha, “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam wafat, baju besi beliau masih tergadaikan pada seorang yahudi dengan jaminan untuk 30 sha’ gandum.”
Dari hadis tersebut Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan, diperbolehkannya transaksi antara orang muslim dan non-muslim. Sebagaimana Syaikh Islam Ibnu Taimiyah juga membolehkannya.
Yang diambil dari esensi muamalah atau transaksi adalah tata cara transaksinya. Bukan bagaimana dilafalkannya. Karena esensinya adalah jual beli secara umum maka hukumnya boleh. []