Bappebti Tutup Puluhan Investasi Berjangka Ilegal

Pemerintah terus mengupayakan kegiatan investasi yang sehat pada sektor berjangka. Kali ini, Bappebti memberantas puluhan entitas ilegal
Ilustrasi Saham. (Foto: Investudo)

Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menertibkan 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni 2020.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan penertiban ini bertujuan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka,

"Bappebti akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 10 Juli 2020.

Menurut Tjahya, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengawasan tersebut, Bappebti telah menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka yang mengarahkan masyarakat untuk berinvestasi ke pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai pialang berjangka

"Meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti,” tuturnya.

Tjahya juga mengungkapkan, Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.

“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," jelas dia.

Sebelumnya, pada Mei 2020 Bappebti telah memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun instagram, dan 45 domain tidak berizin. Dengan demikian, selama Januari — Juni 2020, Bappebti telah memblokir 266 akun atau konten media sosial dan 581 domain tidak berizin

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyatakan, pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditi.

"Diharapkan setiap pihak, termasuk pemberi pengaruh (influencer)di media sosial agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di sosial media dan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia," terang M. Syist,

Untuk diketahui, konten video di kanal Youtube yang mempromosikan atau mengiklankan pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti biasanya dikemas dengan judul tutorial untuk membuka akun, melakukan deposit, melakukan penarikan dana, dan tutorial lainnya untuk memperoleh keuntungan di perdagangan berjangka.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada sebelum memilih instrumen investasi. Masyarakat diharapkan dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai profil perusahaan, paham terhadap risikonya, tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan, dan selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan berjangka melalui situs web Bappebti,” tutup M. Syist.

Berita terkait
Buka Blokir Netflix, Harga Saham Telkom Naik
Harga saham TLKM ditutup menguat sebesar 2,30 persen seiring keputusan resmi pihak Telkom membuka blokir Netflix mulai Selasa, 7 Juli 2020.
Perdagangan Saham Modernland (MDLN) Disuspensi BEI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) karena perseroan ingkar terhadap kewajiban
Dua Emiten Akan Buyback Saham, Cek Nilainya
Dua emiten mengumumkan rencananya untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham yang sudah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.