Bantahan Pengacara Penganiaya Dokter di Banyuwangi

Kuasa hukum pelaku penganiaya dokter RSUD Blambangan Banyuwangi membantah jika kliennya dibawa ke Polda Jatim ditahan, tetapi untuk pemeriksaan.
Polresta Banyuwangi menetapkan tersangka Ketua LSM GMBI dalam kasus penganiayaan terhadap seorang dokter. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Kasus penganiayaan dilakukan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banyuwangi, Subandik terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan terus bergulir. Bahkan Subandik sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Kuasa Hukum Subandik, Nanang Selamet membantah jika kliennya ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Nanang mengklaim ketua LSM GNBI Banyuwangi itu masih belum ditahan.

Sementara pasien dalam kondisi lemas dan muntah darah.

"Belum ada penahanan terhadap Subandik, bahkan belum sempat diperiksa sebagai tersangka. Kemudian Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) mengabarkan bahwa perkara ini ditarik di Polda Jatim," ujarnya kepada Tagar, Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca juga:

Nanang mengatakan berdasarkan keterangan Subandik, saat pemeriksaan tidak ada pengeroyokan. Mereka hanya mempertahankan argumentasi terkait alasan dokter tidak mau memberikan keterangan secara tertulis jika tidak perlu rawat inap.

"Sementara pasien dalam kondisi lemas dan muntah darah," tuturnya.

Terkait penetapan Ketua LSM GMBI Banyuwangi selaku tersangka pihaknya menghargai keputusan aparat penegak hukum. Namun, dirinya berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Jadi kita serahkan saja pada aparat yang berwenang. Mari kita lihat dari sisi yang lain, dari sudut pandang pasien. Kenapa bila pada saat itu diagnosa dokter RSUD Blambangan pasien dalam kondisi baik, tapi di RS Yasmin justru dirawat inap," kata Nanang.

Sementara itu terkait status tersangka dan penahanan Subandik telah dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Ajun Komisaris Solikin Fery kepada wartawan. Meskipun penahanannya di Surabaya, namun proses sidangnya tetap di Banyuwangi.

"Berkas perkaranya akan dilimpahkan ke sini," ujar Solikin.

Saat ini Polresta Banyuwangi memang hanya menetapkan satu tersangka, yakni Subandik. Namun penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja oknum anggota GMBI yang terlibat dalam dugaan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap dr Kaharuddin Mirzani. [](PEN)

Berita terkait
Penyebab Suhu Dingin Banyuwangi Saat Musim Kemarau
Meski mengalami suhu dingin, BMKG Banyuwangi juga memperingatkan akan kekeringan di musim kemarau dan diharapkan pemerintah mengantisipasi.
Gandeng Traveloka, Cara Pemasaran Wisata Banyuwangi
Pemkab Banyuwangi menggandeng perusahaan aplikasi perjalanan wisata Traveloka untuk membangkitkan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19.
Cara Luhut Bangkitkan Perekonomiaan Banyuwangi
Menko Merves Luhut Pandjaitan mengumpulkan menteri, BUMN, dan swasta untuk membahas akselerasi perekonomian di Kabupaten Banyuwangi.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.