Banyuwangi - Kasus penganiayaan dilakukan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banyuwangi, Subandik terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan terus bergulir. Bahkan Subandik sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Kuasa Hukum Subandik, Nanang Selamet membantah jika kliennya ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Nanang mengklaim ketua LSM GNBI Banyuwangi itu masih belum ditahan.
Sementara pasien dalam kondisi lemas dan muntah darah.
"Belum ada penahanan terhadap Subandik, bahkan belum sempat diperiksa sebagai tersangka. Kemudian Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) mengabarkan bahwa perkara ini ditarik di Polda Jatim," ujarnya kepada Tagar, Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca juga:
- Penganiaya Dokter Banyuwangi Ditahan di Polda Jatim
- Modus Pasangan Suami Istri Curi Motor di Banyuwangi
- Puluhan Pelaku Kejahatan di Banyuwangi Ditangkap
Nanang mengatakan berdasarkan keterangan Subandik, saat pemeriksaan tidak ada pengeroyokan. Mereka hanya mempertahankan argumentasi terkait alasan dokter tidak mau memberikan keterangan secara tertulis jika tidak perlu rawat inap.
"Sementara pasien dalam kondisi lemas dan muntah darah," tuturnya.
Terkait penetapan Ketua LSM GMBI Banyuwangi selaku tersangka pihaknya menghargai keputusan aparat penegak hukum. Namun, dirinya berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Jadi kita serahkan saja pada aparat yang berwenang. Mari kita lihat dari sisi yang lain, dari sudut pandang pasien. Kenapa bila pada saat itu diagnosa dokter RSUD Blambangan pasien dalam kondisi baik, tapi di RS Yasmin justru dirawat inap," kata Nanang.
Sementara itu terkait status tersangka dan penahanan Subandik telah dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Ajun Komisaris Solikin Fery kepada wartawan. Meskipun penahanannya di Surabaya, namun proses sidangnya tetap di Banyuwangi.
"Berkas perkaranya akan dilimpahkan ke sini," ujar Solikin.
Saat ini Polresta Banyuwangi memang hanya menetapkan satu tersangka, yakni Subandik. Namun penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja oknum anggota GMBI yang terlibat dalam dugaan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap dr Kaharuddin Mirzani. [](PEN)