Jakarta - Pemerintah melalui Kemensos lanjutkan pencairan Bansos penanggulangan pandemi Covid-19. Salah satunya, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan mulai Januari 2021 kepada 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
Bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat yang di khususkan kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk peningkatan kesehatan keluarga, pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.
"Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19, bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik," kata Presiden kepada perwakilan KPM penerima bantuan tunai, dikutip Tagar, Kamis, 7 Januari 2021.
Bantuan PKH 2021 ini akan diberikan dalam 4 tahap pencairan per tiga bulan sekali selama setahun. Tahap pertama, disalurkan pada Januari 2021, kedua di April 2021, ketiga Mei 2021, dan tahap akhir Oktober 2021.
Proses pencairan Bansos PKH 2021 dilakukan melalui bank himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Diketahui, jumlah dana bantuan PKH yang diberikan yakni, ibu hamil/nifas Rp 250 ribu/bulan, anak usia dini 0 hingga 6 tahun Rp 250 ribu/bulan, penyandang disabilitas berat Rp 200 ribu/bulan, dan lanjut usia Rp 200 ribu/bulan.
Sementara itu, untuk pendidikan anak SD/sederajat Rp 75 ribu/bulan, pendidikan SMP/sederajat Rp 125 ribu/bulan, dan pendidikan SMA/sederajat Rp 166 ribu/bulan.
Untuk mengecek penerima bantuan sosial PKH 2021, masyarakat dapat mengunjungi laman terpadu Kemensos, cekbansos.siks.kemensos.go.id. Namun, saat ini laman sedang mengalami kendala.
Pengecekan juga bisa dilakukan di laman resmi pemerintah provinsi masing-masing. Misalkan, untuk masyarakat di wilayah Jawa Tengah, pengecekan bisa dilakukan di laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id.
Mengutip dari laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id, berikut caranya:
1. Pertama, kunjungi laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id.
2. Pada laman akan ada dua pilihan, cari dengan BY NIK atau BY NAMA. Untuk memudahkan, Anda bisa memilih BY NIK, dengan memasukkan nomor induk kependudukan pada kolom yang tersedia.
3. Lalu, klik kirim.
4. Jika terdaftar sebagai penerima maka akan muncul terdaftar 'Data Tersedia' sebagai penerima PKH, disertai juga dengan nama penerima dan sejumlah bantuan yang diterima. []