Jayapura - Tembakau Gorilla, Narkotika jenis baru mulai masuk ke wilayah Papua. Ini diketahui setelah polisi menangkap Didik Prastianto alias Didik, 21 tahun, di Jalan Yan Mamoribo Kelurahan Siriwi, Kabupaten Nabire, Rabu 28 Oktober 2020.
Didik ditangkap setelah dirinya menjemput paket kiriman di kantor JNE Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Karang Tumaritis, sekira pukul 12.30 WIT.
Kami menangkap pelaku usai dirinya menemui kurir JNE dan menandatangani bukti terima barang.
Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno serta anggotanya melakukan penyelidikan dan pemantauan, menyusul informasi dari warga terkait adanya pengiriman paket berisi narkoba melakui jasa expedisi.
"Kami menangkap pelaku usai dirinya menemui kurir JNE dan menandatangani bukti terima barang. Satu paket Tembakau Gorilla kami temukan dari dalam paket," kata Agus.
Sementara, Didik digelandang ke Mapolres Nabire untuk diperiksa secara mendalam. Seluruh barang bawaan termasuk telepon selulernya disita polisi. Surat pernyataan penolakan asuransi atau packing kayu (SPPAP) atas paket tersebut, juga ikut disita.
Agus mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini guna untuk mengetahui dari mana barang terlarang itu di dapat. Selain itu, untuk menangkap pengguna atau pengedar lainnya.
Didik dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, peraturan Menkes RI Nomor 2 tahun 2007 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 112 ayat 1 Pasal 6 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama pidana 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Agus menegaskan. []