Solok - Polisi meringkus seorang warga asal Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, berinisial RA, 34 tahun, yang diduga bandar narkotika jenis sabu.
Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku ini.
Dari tangan RA yang diringkus pada Jumat, 11 September 2020 itu, polisi menyita 26 paket sabu beragam ukuran. Informasinya, penangakapan RA berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan aktivitasnya.
"Laporan masyarakat, pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan itu," kata Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid, Sabtu, 12 September 2020.
Saat disergap, RA sempat berupaya kabur dari belakang rumah. Namun, aksinya sia-sia dan berhasil ditangkap polisi.
Dari kamar pelaku, petugas berhasil menemukan 26 paket narkoba jenis sabu beragam ukuran yakni 6 paket sedang yang dijual seharga Rp 4,5 juta per paketnya. Kemudian, 15 paket yang dijual Rp 2,5 juta per paket. Selanjutnya, 1 paket kecil seharga Rp 400 ribu dan 4 paket seharga Rp 150 ribu.
Selain sabu, petugas juga menemukan satu unit timbangan, satu paket plastik klem, uang tunai senilai Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku ini," tuturnya. []