Bandar Narkoba Bakal Dipajang saat Acara Car Free Day

Sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku.
Foto udara warga memanfaatkan arena bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) yang baru diadakan di Jl Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/1/2019). Jalan Khatib Sulaiman mulai dari "Simpang Presiden" hingga Masjid Raya Sumbar itu resmi dijadikan area CFD. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)

Jakarta, (Tagar 27/2/2019) - Dukungan mengalir terhadap usulan Polresta Denpasar memajang atau mempertontonkan bandar narkoba saat ajang bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di Denpasar, Bali.

Salah satunya datang dari Pengamat Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi. Menurut Efendi, tindakan itu sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku.

"Sebab tujuan pemidanaan menurut undang-undang adalah mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat," kata Erdianto di Pekanbaru, dikutip Tagar News dari Antara, Rabu (27/2).

Dukungan tersebut disampaikannya terkait sebanyak 23 bandar narkoba dipajang di Lapangan Puputan Renon, Denpasar, pada Minggu (24/2) dan warga yang lewat bisa melihat para bandar barang-barang haram tersebut.

Menurut Erdianto, tujuan pemidanaan lainnya adalah menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.

Selain itu, katanya, pemidanaan juga bertujuan memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang baik dan berguna, membebaskan rasa bersalah dari si terpidana.

"Karena itu tidak salah jika pemidanaan dilakukan dengan jalan terbuka agar memberikan efek jera yang lebih efektif, dan saya bahkan setuju jika ada alternatif bentuk pidana seperti pidana kerja sosial," katanya.

Sebab, katanya lagi, proses pemidanaan alternatif demikian, lebih singkat, tidak memakan biaya yang banyak tetapi memberi efek penjeraan yang cukup. Namun jangan lupa dengan prinsip pemasyarakatan bahwa tujuan pemidanaan adalah pembinaan dan harus tetap mengedepankan kemanusiaan.

Ia menjelaskan, pemidanaan harus memperhatikan prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu orang yang tersesat harus diayomi dengan memberi bekal hidup sebagai warga negara yang baik dan berguna nagi masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana bukan tindakan balasan dari negara.

"Apalagi rasa tobat tidak dapat dicapai dengan disiksa melainkan bimbingan, dan negara tidak boleh membuat napi lebih buruk atau lebih jahat dibanding sebelum masuk penjara. Napi harus diperkenalkan kepada masyarakat dan tidak boleh diasingkan," katanya.

Sedangkan pekerjaan yang diberikan harus untuk pembangunan negara, bukan sekedar mengisi waktu. Di samping itu, bimbingan dan didikan berdasar Pancasila, dimana tiap orang adalah manusia yang harus diperlakukan layaknya manusia.

Baca juga: 113 Napi Kabur di Aceh Diprovokasi 2 Napi Kasus Pembunuhan

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.