Bamsoet Ceritakan Sejarah Perjalanan MPR

Ketua MPR Bambang Soesatyo menceritakan perjalanan sejarah MPR selama kurun waktu 75 tahun Indonesia merdeka.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menceritakan perjalanan sejarah MPR selama kurun waktu 75 tahun Indonesia merdeka. (Foto: Instagram/@bambang.soesatyo)

Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo menceritakan perjalanan sejarah MPR selama kurun waktu 75 tahun Indonesia merdeka. Bamsoet menuturkan, dari sepanjang perjalanan sejarah banyak yang telah dialami MPR, seperti pasang surut, cerah mendung, serta terang gelap.

Bamsoet menyebut, sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, MPR RI telah mengalami perubahan mendasar dalam hal kedudukan dan wewenangnya. Menurut dia, perubahan itu terjadi akibat perubahan sistem politik ketatanegaraan pada tahun 1949-1959, dan refomasi konstitusi melalui perubahan Undang-Undang Dasar yang dilakukan MPR RI pada tahun 1999 sampai tahun 2002.

MPR RI tetap merupakan lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat

"Demikian pula dengan konsepsi pembentukan MPR RI, dalam sejarahnya melalui perjalanan panjang. Berawal dari ide pembentukan badan perwakilan yang diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi rakyat dan daerah dalam sistem perwakilan berbasis permusyawaratan," kata Bamsoet dalam peringatan HUT ke-75 MPR RI, di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Baca juga: Bamsoet Ingatkan ASN Harus Netral Saat Pilkada 2020

Mantan Ketua DPR RI ini mengatakan, konsepsi perlunya prinsip kerakyatan dengan mengedepankan permusyawaratan tersebut adalah gagasan yang disampaikan dalam Sidang BPUPK oleh Ir. Soekarno, Muhammad Yamin, dan Soepomo.

Hingga pada akhirnya, nama Majelis Permusyawaratan Rakyat disetujui dalam Undang-Undang Dasar, di saat yang bersamaan dengan disetujuinya rancangan Undang-Undang Dasar 1945 pada Sidang BPUPK tanggal 16 Juli 1945 yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

"Selanjutnya konsep ini disahkan pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin Ir. Soekarno saat pengesahan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945. MPR RI disetujui sebagai suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat dengan kekuasaannya tidak terbatas," ucap Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menguraikan, sejarah juga mencatat bahwa pada awal kemerdekaan, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 belum bisa dibentuk.

Baca juga:  Subsidi Kuota Internet, Bamsoet Beri Pesan ke Nadiem

Karena itu, menurutnya, pada tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang merupakan Badan Pembantu Presiden, sebagai embrio lahirnya Majelis Permusyawaratan Rakyat sekarang ini.

"Sejarah politik ketatanegaraan menunjukan pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949 – 1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dikenal di dalam konfigurasi ketatanegaraan Indonesia," ujar dia.

Ia menambahkan, MPR RI baru hadir kembali dalam sistem ketatanegaraan seiring lahirnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, karena Indonesia kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi yang berlaku.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menyatakan, setelah adanya perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, MPR RI kembali memulai lembaran sejarah baru. Namun, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR RI adalah lembaga negara yang setara dengan lembaga-lembaga negara lain.

"Berubahnya kedudukan serta wewenang MPR RI tersebut tidak berarti menghilangkan peran penting MPR RI dalam sistem ketatanegaraan. MPR RI tetap merupakan lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat," tutur Politisi Partai Golkar tersebut.

"Sebagai pemegang kewenangan tertinggi merubah dan menetapkan konstitusi, MPR RI memiliki visi sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat," kata Bamsoet. []

Berita terkait
Rencana Vaksin Covid-19 Gratis, Bamsoet: Semoga Nyata
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengapresiasi rencana pemerintah untuk memberikan vaksin Covid-19 secara gratis.
Sanjungan Bamsoet ke Risma: Surabaya Luar Biasa
Ketua MPR RI memuji Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang bisa menjaga sektor properti tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Bamsoet Bocorkan Sebab ASN Tidak Netral saat Pilkada
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet membocorkan mengapa masih ada ASN bersikap tidak netral dalam Pilkada.