Bagi Beras, 1 Paslon Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Bawaslu

Masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon gubernur Sumatera Barat.
Sejumlah masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu oleh salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur ke Bawaslu Sumbar, Sabtu, 3 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Sejumlah masyarakat di Kota Padang, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu, 3 Oktober 2020. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Jika terpenuhi syarat materil dan formil, maka kami akan melakukan registrasi dan membahas dengan Sentra Gakkumdu.

Informasinya, tim paslon gubernur Mulyadi - Ali Mukhni itu melakukan pembagian beras kepada masyarakat plus gambar calon yang disertai nomor urut. Peristiwa itu terjadi di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Menurut saya ini melanggar, karena memberikan berupa materi dalam bentuk beras itu bisa disebut politik uang. Ini melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 73 ayat 1 tentang Pemilu," kata kuasa hukum masyarakat pelapor, Afriman kepada wartawan, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Menurutnya, hari ini mereka datang untuk melaporkan hal tersebut kepada pengawas pelaksanaan Pilkada. "Kami menunggu bagaimana penilaian dari Bawaslu soal ini," katanya.

Menurut Afriman, masyarakat datang membawa barang bukti dan warga si penerima. Sejumlah bukti yang mereka berikan ke Bawaslu antara lain, beras, stiker dan kalender yang bergambar salah satu Mulyadi - Ali Mukhni.

"Barang itu diberikan pertengahan September 2020," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada ini.

"Laporan yang masuk diteliti dulu, apakah terpenuhi syarat pelanggaran itu. Jika terpenuhi syarat materil dan formil, maka kami akan melakukan registrasi dan membahas dengan Sentra Gakkumdu," katanya.

Menurut Elly, jika kajian awal sudah ada, perkembangan laporan akan disampaikan kepada pelapor jika ada yang kurang untuk segera diperbaiki. Kajian awal itu harus keluar dua hari paling lambat setelah laporan diterima.

"Ini berkaitan dengan laporan masuk. Barang bukti belum bisa kami beberkan karena kajian belum keluar, laporan belum kami terima, dalam artian sudah diregistrasi dan si pelapor sudah menerima tanda terima laporan," tuturnya. []


Berita terkait
Calon Tunggal Pilkada Pasaman Disayangkan Akademisi Sumbar
Calon Tunggal Pilkada 2020 di Kabupaten Pasaman disayangkan akademisi Sumbar sebab minimnya kader yang berani bersaing melawan Benny-Sabar
TPS di Lokasi Karantina Corona, KPU Sumbar: Nanti Difikirkan
KPU Sumatera Barat belum merencanakan penempatan TPS di lokasi karantina pasien Covid-19.
Tolak Pembangunan Tol, Warga 50 Kota Lapor DPRD Sumbar
Warga Kabupaten Limapuluh Kota menolak pembangunan jalan tol yang melewati kawasan perumahan dan lahan produktif.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).