Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pranikah, Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah

Suami yang pengusaha bangkrut dan banyak utang, lantas uang istri dipakai buat bayar utang. Anda setuju? Kalau tidak, buatlah perjanjian pranikah.
Ilustrasi. Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pranikah, Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah. (Foto: Tagar/Pexels Kampus Production)

TAGAR.id, Jakarta - Bagaimana cara membuat perjanjian pranikah. Apa saja isi perjanjian pranikah. Apakah perlu perjanjian pranikah, karena kesannya kok calon pasangan suami istri seperti tidak percaya satu sama lain.

Perjanjian pranikah dibuat sesuai kebutuhan masing-masing pasangan calon suami istri. 

Contoh pasangan suami istri sama-sama dari keluarga kaya, bangsawan, pengusaha, bagi mereka mungkin penting membuat perjanjian pranikah untuk melindungi aset pribadi.

Di banyak negara perjanjian pranikah lazim dibuat. Misalnya di  Belgia dan Belanda. Juga di Kanada, Perancis, Italia, dan Jerman.

Contoh di Belgia dan Belanda, perjanjian pranikah selain untuk antisipasi jalan keluar saat terjadi perceraian, juga untuk melindungi aset selama pernikahan, misalnya bagaimana kalau terjadi kebangkrutan. 

Bagaimana dengan Indonesia

Indonesia mengatur perjanjian pranikah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Apa Itu Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat calon pasangan suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.

Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan calon pasangan suami istri untuk memisahkan harta mereka ketika telah menikah.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama.

Sehingga nantinya jika salah satu dari pasangan suami istri ingin menjual atau mengalihkan harta yang diperoleh selama perkawinan, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pasangannya.

Perjanjian pranikah dibuat, fungsinya untuk melindungi harta masing-masing dan untuk menjamin keberlangsungan hidup anak nantinya.

Contoh kasus, ketika seorang calon suami atau istri merupakan pengusaha. Bisnis tidak dapat dijamin selalu berjalan mulus.

Ketika sang suami atau istri memiliki utang dengan menggunakan nama pribadi dan utang tidak mampu dibayar, dengan adanya perjanjian pranikah, harta dari pasangannya tidak akan dilibatkan untuk melunasi utang tersebut.

Perjanjian Pranikah di Indonesia

Perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Perjanjian dibuat secara tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini kemudian disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.

Pembuatan perjanjian pranikah harus dibuat dalam bentuk akta otentik, artinya perjanjian harus dibuat oleh notaris.

Selayaknya perjanjian pada umumnya, perjanjian pranikah harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata.

Akta otentik tersebut juga perlu didaftarkan di lembaga pencatatan perkawinan, yakni Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) agar perjanjian pranikah berlaku bagi pihak ketiga yang berkaitan, misalnya kreditur.

Poin-poin Penting dalam Perjanjian Pranikah

Isi perjanjian pranikah dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon pasangan suami dan istri yang bersangkutan selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

a. Pemisahan Harta dan Utang

Dalam perjanjian pranikah, calon pasangan suami istri dapat mengatur kepemilikan dan pemisahan harta untuk menghindari penggabungan harta yang diperoleh masing-masing suami istri selama pernikahan berlangsung.

Berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata, pada hakikatnya harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, kecuali terdapat perjanjian pranikah antara suami dan istri.

Jadi, di dalam perjanjian pranikah, calon pasangan suami istri menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan oleh masing-masing suami atau istri adalah milik dari suami atau istri yang memperoleh harta tersebut.

b. Setelah Perceraian

Perjanjian pranikah juga bisa mengatur konsekuensi apabila suami istri bercerai, terutama apabila suami istri telah memiliki anak.

Hal yang umumnya dipermasalahkan adalah mengenai hak asuh anak, di mana masing-masing suami maupun istri merasa berhak untuk mendapatkan hak asuh atas anak. Hal ini dapat dicantumkan secara khusus dalam perjanjian pranikah.

Misalnya, dalam perjanjian pranikah, calon pasangan suami istri telah mengatur bahwa dalam hal terjadi perceraian akibat perselingkuhan, maka pihak yang berhak untuk mengasuh anak adalah pihak yang tidak melakukan perselingkuhan tersebut.

Namun, tetap perlu diingat bahwa hak asuh atas anak diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait perlindungan anak.

Sehingga, pengaturan tentang hak asuh atas anak tetap tidak boleh melanggar ketentuan yang telah diatur tersebut.

Selain hak asuh atas anak, perjanjian pranikah juga dapat mengatur pihak yang akan menanggung biaya hidup anak dan biaya pendidikan anak setelah perceraian terjadi.

Pada dasarnya, Pasal 41 huruf b UU Perkawinan telah mewajibkan seorang ayah untuk menafkahi dan membiayai kebutuhan anak meskipun telah terjadi perceraian.

Namun, dalam perjanjian pranikah dapat diatur secara khusus mengenai pembagian tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan anak agar kebutuhan anak tetap terpenuhi.

c. Syarat bagi Istri atau Suami

Dalam bagian ini, calon pasangan suami istri dapat menuliskan syarat-syarat khusus mengenai hal yang diizinkan maupun dilarang untuk dilakukan oleh masing-masing suami atau istri.

Pada dasarnya, calon pasangan suami istri bebas syarat apa pun selama keduanya sepakat dan perjanjian pranikah tidak melanggar hukum, kesusilaan, ataupun ketertiban umum.

Misalnya, Anda dapat mengatur mengenai syarat bagi istri yang bekerja untuk tetap memberikan batasan minimum waktu yang harus diluangkan untuk kepentingan keluarga.

Aspek Penting Pembuatan Perjanjian Pranikah

Agar perjanjian pranikah dapat disepakati dengan baik oleh calon pasangan suami istri dan juga keluarga masing-masing, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar perjanjian pranikah dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsinya, antara lain adalah:

a. Keterbukaan

Perjanjian pra-nikah tidak hanya memerlukan kesepakatan calon pasangan suami istri, melainkan juga perlu dibicarakan secara terbuka dengan keluarga masing-masing.

Hal ini dilakukan agar tidak ada anggota keluarga yang salah paham karena keberadaan perjanjian pranikah identik dengan unsur ketidakpercayaan dan perceraian.

b. Kerelaan

Setelah masing-masing pihak telah terbuka mengenai harta yang dimiliki, hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah kesediaan suami istri untuk membuat dan menyepakati perjanjian pranikah sebelum melakukan tahap persiapan pernikahan.

Di mana, dalam pembuatannya pun tidak boleh ada unsur keterpaksaan antara calon pasangan suami istri. Adanya unsur keterpaksaan dapat membuat perjanjian tersebut dibatalkan.

Pendaftaran Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yakni :

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Artinya, perjanjian pranikah dapat mengikat atau berlaku juga bagi pihak ketiga apabila perjanjian tersebut disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Perjanjian ini harus didaftarkan untuk memenuhi unsur publisitas dari perjanjian tersebut agar pihak ketiga (di luar pasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian yang telah dibuat oleh pasangan tersebut.

Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian pranikah hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni calon pasangan suami dan istri yang bersangkutan. []

Berita terkait
Syarat dan Cara Membuat Perjanjian Pranikah Agar Tak Ada yang Tersakiti
Sayangnya, perjanjian pranikah di Indonesia masih belum cukup umum bahkan cenderung tabu. Begini syarat dan cara membuat perjanjian pranikah.
Terancam Pisah, Mengingat Lagi Fakta-fakta Pernikahan Nathalie Holscher dan Sule
Pengadilan Agama Cikarang memastikan gugatan cerai yang didaftarkan Nathalie Holscher kepada Sule sudah terdaftar.
Mau Pesta Pernikahan di Outdoor? Intip 5 Tips Persiapannya
Pesta bertabur bunga-bunga eksotis, atau pesta dengan lantai dansa untuk acara sepanjang malam?