Jakarta - Perseteruan yang terjadi antara Karen Pooroe dan Marshanda tengah memasuki babak baru. Usai tudingan mengenai adanya perselingkuhan yang melibatkan suami Karen, Arya Satria Claproth, dibalas ancaman pelaporan ke jalur hukum, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu mengembalikan pertanyaan kepada mantan istri Ben Kasyafani itu.
Karen mengatakan bahwa ia belum bisa menghubung suami dan anaknya hingga saat ini. Lantaran itu, pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada Marshanda untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
"Ini kan mau kekeluargaan, tapi setelah suami meninggalkan saya dan anak saya, pergi, dan ada tindak KDRT, saya kan langsung lapor ke Polrestabes Bandung, jadi saya bertanya melalui kuasa hukum saya," kata Karen Pooroe, kepada wartawan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2019.
"Dari Marshanda, melalui Instagram Story-nya ada poin A dan B. Yang itu sebenarnya adalah pertanyaan saya, melalui kuasa hukum. Sudah dilayangkan, sekarang sudah diterima atau belum? dan sebetulnya itu bukan klarifikasi, tapi pertanyaan yang saya tanyakan," kata dia.
Karen juga menekankan bahwa ia tidak pernah menyebut suaminya tinggal di kamar apartemen bersama Marshanda.
Ini kan mau kekeluargaan.
Kendati begitu, ia mengakui kalau ia merasa kalau suaminya memang terlibat suatu hubungan dengan artis sinetron itu.
"Saya enggak pernah bilang tinggal sama dia (Marshanda). (Saya bilang) tinggal di tempat yang miliknya Marshanda. Buktinya adalah dia (Arya) memang ada di situ ketika saya gerebek di parkiran," kata Karen.
Baca juga: Marshanda Ancam Balik Tudingan Karen Idol
Sementara itu, kuasa hukum Karen, Acong Latief, mengaku tidak ada masalah jika Marshanda berniat melaporkan kliennya. Ia juga menanggapi enteng klarifikasi pesinetron itu meski ada sedikit nada ancaman.
"Kalau Marshanda nanya a atau b terus mau lapor silakan. Melaporkan itu kan hak warga negara cuma apa itu benar atau tidak ya ada konsekuensi juga tentunya," kata Acong.
"Yang kita harapkan kan bukan story Marshanda. Kita resmi kok melayangkan surat. Harusnya menjawabnya tidak seperti itu. Ini masih baik dari kita. Upaya hukum yang bentuknya kekeluargaan," ujar dia. []