Awas, Menolak Suntik Vaksin Bisa Didenda Rp 5 Juta

Masyarakat yang menolak suntik vaksin Covid-19 khususnya di kawasan DKI Jakarta akan didenda Rp 5 juta.
Petugas medis menyiapkan dosis vaksin Covid-19 di Paris, Prancis. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Masyarakat yang menolak suntik vaksin Covid-19 khususnya di kawasan DKI Jakarta akan didenda Rp 5 juta. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warganya untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Perda yang mengamanatkan sanksi ini, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hingga Rp 7 juta jika ada kekerasan.

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp 5 juta. Kalau terjadi pemaksaan dan kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," ujarnya.

Karenanya, Riza meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat, meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.

Protes Vaksin di Amerika SerikatDemonstran berunjuk rasa memprotes suntik vaksin bagi pelajar di Boston, Amerika Serikat. (Foto: Tagar/Getty Images)

"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," ujarnya.

Kendati demikian, Riza menyebut bahwa vaksin Covid-19 ini berbeda dengan vaksin lainnya polio atau campak, karena vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tapi juga orang lain.

"Nah di sini kan menyangkut orang lain. Justru HAM nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena Covid-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain. Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana," ucapnya seperti dikutip Antara.

"Namun demikian kita negara hukum, silahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Apapun yang menjadi keputusan tetap, tentu sebagai pemerintah, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini," tuturnya.[]

Berita terkait
Tidak Hanya Vaksin, 5 Tips Menjaga Kesehatan Saat Pandemi
Vaksinasi mungkin satu dari sekian banyak cara agar terbebas dari gangguan kesehatan, berikut tips hidup sehat di rumah selama pandemi Covid-19.
Ma'ruf Amin: Halal Tidaknya Vaksin, Kita Tunggu Fatwa MUI
MUI akan memberikan Fatwa soal halal atau tidaknya vaksin Covid-19 pada pertengahan Januari.
Sebelum Ada Izin BPOM, Edy Rahmayadi akan Tunda Vaksinasi
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan akan menunda pelaksanaan vaksinasi bila belum dapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.