TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman saat libur lebaran tahun ini agar bisa bertemu dengan keluarga.
Angkutan umum menjadi pilihan masyarkat untuk menuju ke kampung halaman. Namun, ada sejumlah peraturan menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan melakukan mudik Lebaran 2022.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa PPDN baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, tidak diperbolehkan berbicara selama perjalanan.
Pemudik dilarang berbicara, baik satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
SE Satgas Covid-19 itu mewajibkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
PPDN diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Pada bagian pengetatan protokol kesehatan, aturan tersebut mewajibkan PPDN menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Baca Juga: Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Salah Satu Syarat
Selanjutnya, masyarakat juga wajib mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
PPDN juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," kata SE tersebut.
Baca Juga: Berencana Mudik Tahun Ini? Perhatikan Aturan Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri Terkini
Terakhir, PPDN juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
Akan tetapi, hal itu dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. []
Baca Juga
- Sinergi KSSK dalam Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Kontribusi Pelabuhan Patimban pada Bisnis Sektor Pelayaran
- 5 Arahan Presiden Jokowi Terkait Pemulihan Ekonomi Nasional
- Pemulihan Ekonomi Kuartal IV Diperkirakan Meningkat Cukup Kuat