Jakarta - Semakin hari pasien yang dinyatakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19 terus bertambah. Untuk itu, pemerintah telah mangambil langkah khusus. Pasien PDP yang harus menjalani isolasi khusus kini bisa menggunakan asrama haji.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kini telah mengizinkan penggunaan asrama haji di seluruh Indonesia sebagai ruang isolasi PDP Corona Virus Disease 2019.
Asrama haji yang digunakan sebagai karantina, sudah dilakukan proses sterilisasi
Menag Fachrul juga secara langsung telah menyerahkan penggunaan gedung utama Asrama Haji Pondok Gede untuk ruang isolasi PDP yang dirawat Rumah Sakit Haji Jakarta, 22 Maret lalu.
Untuk itu secara khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan edaran tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai tempat penampungan atau karantina sementara ODP dan PDP pasien corona.
"Saya telah menandatangani SE.No.01010.tahun 2020 pada 1 April 2020. Surat edaran itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam atau pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama Nizar Ali melalui pernyataan tertulis, Jumat, 3 April 2020.
Dia mengatakan ada empat ketentuan dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia.
"Pertama, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penampungan atau karantina sementara ODP dan PDP harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemerintah Daerah setempat," ucap Nizar.
Lalu yang kedua, apabila Asrama Haji Embarkasi asrama haji antara dan atau Asrama Haji Transit akan digunakan sebagai tempat penampungan atau karantina sementara ODP dan PDP, maka untuk pembiayaan penyiapan dan operasionalisasi, Kanwil dan Kepala UPT diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
"Sebab, saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk penyiapan dan operasionalisasi ruang karantina pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujarnya.
Ketiga, untuk pemanfaatan asrama haji sebagai ruang karantina, Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji dan atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing.
"Izin pemanfaatannya dituangkan dalam suatu Berita Acara Peminjaman sementara dengan memasukan hak dan kewajiban para pihak," kata dia.
Terakhir, kata Nizar, edaran ini juga memberi penekanan bahwa sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441H/2020M, jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.
Dia juga menyampaikan harapannya agar hal ini bisa dijadikan perhatian bersama, khususnya terkait program sterilisasi jelang masuknya jemaah ke asrama haji.
"Paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan jemaah, asrama haji yang digunakan sebagai karantina, sudah dilakukan proses sterilisasi," tutur dia. []