Padang - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RNT, dilaporkan ke Polresta Padang. Dia diduga menggelapkan uang infak Masjid Raya Sumbar yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Ini pelajaran juga untuk pejabat lainnya. Jangan dunia saja yang difikirkan, ingat mati.
Tidak hanya maling uang masjid, RNT juga menggelapkan dana Badan Amil Zakat (BAZ) dan Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) Sumbar. Dari pemeriksaan Inspektorat, total anggaran yang ditilep ASN ini mencapai Rp 1,5 miliar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengaku kecolongan ulah anak buahnya tersebut. Selain masuk ke ranah hukum, dia menegaskan akan memproses RNT sesuai aturan kepegawaian.
Irwan mengaku miris dengan perbuatan RNT yang tega menilap uang masjid dan zakat yang notabenenya adalah sedekah umat.
"Ini pelajaran juga untuk pejabat lainnya. Jangan dunia saja yang difikirkan, ingat mati. Kita di dunia tidak hidup selamanya, di dunia kita diuji," kata Irwan Prayitno di Padang, Kamis, 20 Februari 2020.
Terkait sanksi, kata Irwan, pihaknya tentu menunggu dulu proses hukum yang akan menjerat RNT. "Sanksi-nya sesuai peraturan undang-undangan yang berlaku di pegawai. Kami tunggu dulu proses hukumnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar Syaifullah mengatakan dugaan penggelapan uang infak Masjid Raya Sumbar yang dilakukan RNT sudah berlangsung sejak 2013 hingga 2018.
"RNT sebelumnya bertugas sebagai bendaharawan di Biro Bina Mental dan Kesra yang juga bendahara Masjid Raya Sumbar," katanya.
Awalnya, pengurus masjid menemukan kejanggalan pada pengeluaran keuangan masjid. Ternyata memang ditemukan kejanggalan di rekening keuangan, lalu RNT dipanggil dan dilakukan introgasi. Dia pun mengakui bahwa memakai uang itu dan berjanji akan memulangkannya.
"Tapi setelah delapan bulan menunggu, belum juga dikembalikan. Makanya yang bersangkutan dilaporkan ke pihak berwajib. Tidak mungkin khilaf, karena sudah berulang-ulang dan itu pun bertahun-tahun, tapi baru terungkap sekitar akhir 2019," katanya.
Jumlah uang yang digelapkan dari infak Masjid Raya Sumbar mencapai Rp 800 juta. Kemudian, RNT diduga juga menggelapkan uang BAZ dan APBD yang total keseluruhan mencapai Rp 1,5 miliar.
"Dia sudah diberhentikan dari jabatan bendaharawan biro. Sekarang hanya staf biasa," katanya. []