Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di instansi pemerintahan untuk memberlakukan pengaturan jam kerja atau pembagian sif kerja selama tatanan normal baru dilakukan.
Tjahjo mengatakan salah satu tujuan sistem sif adalah untuk mengurangi penumpukan massa di satu waktu, supaya tetap menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sif pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk sif 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.
Lebih lanjut, dalam menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Menteri PAN-RB telah mengeluarkan SE Nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
Baca juga: Korpri: ASN Dilarang Kritik Pemerintah di Medsos
"Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian sif," kata Tjahjo Kumolo dalam Website Sekretariat Kabinet, Rabu, 15 Juli 2020.
Ia menekankan, sistem sif kerja yang diatur ini harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
"Dalam surat tersebut dijelaskan jumlah pegawai yang bekerja dalam sif diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antarsif wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam," ujar Tjahjo.
Baca juga: Tak Bisa Jadi ASN, Guru Honerer Datangi DPRD Jatim
"Sif pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk sif 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30," tutur mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Ia menyebut pengaturan jam kerja dimaksudkan untuk berikutnya diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan serta penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
Tjahjo juga menjelaskan, dalam SE Menteri PAN-RB itu, PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB pada setiap hari Jumat.
“Pejabat yang berwenang pada kementerian atau lembaga atau daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PAN-RB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” ujar Tjahjo Kumolo. []