Makassar - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar, Sulsel, inisial J, 50 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum. Pria paruh bayah ini ditangkap oleh polisi karena merentalkan mobil atau kendaraan yang telah dijadikan jaminan di pembiayaan.
Pelaku melakukan pinjaman dana ke pembiayaan PT. Smart Multi Finance. Saat berjalan, pelaku mengalihkan kendaraan tanpa sepengetahuan pembiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, pelaku terjerat dalam kasus fidusia. Pelaku mengalihkan kendaraan yang merupakan jaminan di PT Smart Multi Finance kepada orang lain dan tanpa sepengetahuan dari pembiayaan.
"Pelaku melakukan pinjaman dana ke pembiayaan PT. Smart Multi Finance. Saat berjalan, pelaku mengalihkan kendaraan tanpa sepengetahuan pembiayaan. Kemudian tidak melaksanakan kewajiban membayar," kata Iqbal saat jumpa pers dikantornya, Kamis 31 Desember 2020.
Iqbal menjelaskan, pelaku ini mengambil uang pinjaman sebanyak Rp 90 juta dengan jaminan kendaraan Avanza. Di bulan awal, pelaku lancar menyelesaikan kewajibannya membayar angsuran. Tapi di bulan April, ia mulai tak kunjung membayar angsuran Rp 4,1 juta itu.
Sehingga, pihak pembiayaan melakukan penelusuran terhadap pelaku. Dan cek per cek, kendaraan yang menjadi jaminan itu sudah dialihkan dengan cara direntalkan kepada orang lain. Parahnya lagi, mobil ini sudah tak kunjung dikembalikan atau bisa dikatakan sudah dibawa kabur oleh orang yang merentalnya.
"Awalnya disewakan satu bulan, kemudian dia lanjutkan sampai saat ini. Mobil digunakan untuk kegiatan usaha. Namun pelaku putus kontak dengan yang merental mobil tersebut, sehingga mobil ini sampai saat ini belum ditemukan," jelasnya.
Terpisah, Manager Wilayah V, PT. Smart Finance, Agit Pernama mengatakan, pelaku hanya membayar angsuran selama kurang lebih 5 bulan. Setelahnya tidak kunjung dibayar. Parahnya, kendaraannya pun tak kunjung ada karena disewakan.
"Cicilan menunggak dari bulan Agustus sampai Desember, tunggakannya sekitar Rp 20 juta lebih, itu lagi kan ada dendanya. Angsuran yang dia ambil itu 36 bulan, yang baru terbayar 5 bulan. Pinjaman dananya itu 90 juta," kata Agit.
Atas perbuatannya, ASN ini sementara diamankan di Mapolsek Panakukkang. Dia dijerat Pasal 36 No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara atau pasal 372 KUHpidana denga ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. []