Kulon Progo - Seorang remaja di Kulon Progo, Yogyakarta, berinisial IUP, 18 tahun, gelap mata menganiaya korban bernama Nuraini Latifatul Aulia Ulfa, 17 tahun. Perkaranya sepele, perempuan yang belum berusia dewasa ini memutuskan cinta IUP.
Atas dasar itu, IUP, warga Nomporejo, Kapanewon Galur, Kulon Progo ini merasa sakit hati kemudian memukul mantan pacarnya tersebut dengan kayu. Setidaknya dari penyelidikan polisi, IUP memukul hingga lima kali di beberapa bagian tubuh korban.
"Jadi lantaran sakit hati hubungan asmaranya diputuskan, seseorang berinisial IUP ini melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya," kata Kassubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jefry, Kamis, 14 Januari 2021.
Baca Juga:
Jefry mengatakan, kasus penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku pada Senin, 11 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi penganiayaannya di jalan desa yang ada di Pedukuhan Senden, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya usai mengikuti hadroh di pondok pesantren Raudhatul Anwar dengan mengendarai sepeda motor. Ketika sampai gang masuk ke rumahnya, korban kaget karena ada tali rafia melintang di jalan. "Korban berhenti bermaksud memindah tali rafia tersebut. Lalu tiba-tiba pelaku keluar dari semak-semak dan memukul korban," kata Jefry.
Dalam penganiayaan itu, korban dipukul sebanyak lima kali. Ada yang mengenai pundak dan kepala bagian belakang. Korban yang mendapat serangan mendadak seketika berteriak minta tolong. Warga yang mendengar menuju sumber suara dan dalam sekejap pelaku kabur.
Lalu tiba-tiba pelaku keluar dari semak-semak dan memukul korban.
Korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Lendah. Petugas langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Mereka menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu, sandal dan tali rafia.
Dari penyelidikan petugas mengarah kepada keterlibatan pelaku IUP. “Petugas reskrim kemudian ke rumah pelaku di Nomporejo, Galur untuk meminta keterangan,” katanya.
Baca Juga:
Awalanya saat didatangi di rumahnya, pelaku IUP ini sempat tidak mengakui perbuatannya. Jawabannya berbelit-belit. Akhirnya pelaku IUP digelandang ke Polsek Lendah. Pelaku IUP baru mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan barang bukti penganiayaan.
Dalam perkara ini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat masih terhitung belum dewasa dan ancaman hukuman maksimal tiga tahun. Pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, kedua orang tua pelaku menjamin anaknya tidak melarikan diri. []