Jakarta - Pedangdut dan selebgram Lucinta Luna, telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman akibat kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pembebasan dilakukan lantaran sang biduan mendapat asimilasi menyusul masih merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menyebut, Lucinta Luna telah dibebaskan 4 hari lalu, tepatnya pada Kamis, 11 Februari 2021 melalui asimilasi dalam rangka pencegahan dan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Rika Aprianti, dikutip Tagar pada Selasa, 16 Februari 2021.
Rika menuturkan, keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Ia mengatakan, seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
- Baca juga: Caca, Bekas Istri Andika Kangen Band Ditangkap Polisi Narkoba
- Baca juga: Putranya Kembali Ditangkap, Rhoma Irama: Narkoba Ini Pandemi
Lucinta Luna sendiri sebelumnya terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan dakwaan melanggar pasal 127(1) UU RI No 35/09 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. []