Asik, SRO Beri Stimulus ke Stakeholders Pasar Modal

Self-Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi OJK menetapkan serangkaian stimulus yang diberikan kepada stakeholders pasar modal.
Warga melintas di samping layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. (Foto: Antara/Galih Pradipta/pd)

Jakarta - Self-Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan serangkaian stimulus yang diberikan kepada stakeholders pasar modal. Tujuan dari stimulus untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap pemangku kepentingan pasar modal Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan dan stimulus yang diberikan tiga regulator, yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) itu diharapkan pula dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional meski terdampak Covid-19.

Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder, berikut ini adalah serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi bersama OJK.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi kepada Anggota Bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran COVID-19. 

Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan atau biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen (lima puluh perseratus) dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan atau Calon Perusahaan Tercatat sebagaimana dimaksud, yaitu sebagai berikut.

Biaya Pencatatan awal saham

  • Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat 
  • Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat

Biaya Pencatatan saham tambahan

  • Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
  • Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat

Kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.

"Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan/atau Calon Perusahaan Tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat," kata pihak BEI seperti dikutip Tagar dalam siaran pers, Senin, 22 Juni 2020.

PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan menerapkan relaksasi atas Dana Jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen (satu persepuluh ribu) menjadi sebesar 0,005 persn (lima perseratus ribu) dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas. 

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit Efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya Pendaftaran Efek Awal atas Efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF), dan pengurangan Biaya Pendaftaran Efek Tahunan sebesar 50 persen atas Efek yang diterbitkan melalui ECF. 

KSEI juga memberikan stimulus kepada Perusahaan Efek dan Bank Kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10 persen dari sebelumnya 0,005 persn per tahun menjadi 0,0045 persnper tahun. 

Stimulus lainnya yakni dukungan kepada Industri Reksadana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, Penyesuaian Biaya Bulanan Produk Investasi untuk Produk Investasi yang terdaftar, dan Pembebasan Biaya Pendaftaran Produk Investasi yang didaftarkan. 

Seluruh stimulus dan kebijakan berlaku sejak 18 Juni 2020 sampai dengan 17 Desember 2020. SRO bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional. []

Berita terkait
Stimulus Ekonomi Covid-19 Cepat dan Tepat, Serius?
Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan pemerintah cepat dan tepat dalam mengantisipasi dampak ekonomi imbas Covid-19.
DPR Tolak Usul Cetak Uang Stimulus Ekonomi Covid-19
Anggota Komisi XI DPR Ramson Siagian menegaskan menolak usulan pencetakan uang kepada Bank Indonesia untuk stimulus dampak ekonomi pandemi Covid-19
Pemerintah Diminta Beri Stimulus Pendidikan Saat Pandemi
Pemerintah perlu beri stimulus pendidikan pada masa pandemi karena orang tua siswa/mahasiswa kesulitan membayar biaya pendidikan khususnya swasta.