Asal Puluhan Tanaman Ganja yang Dimusnahkan di Magelang

Puluhan tanaman ganja dimusnahkan oleh Polres Magelang, Jawa Tengah. Ganja itu sengaja ditanam oleh dua tersangka.
Dua orang tersangka penanam ganja dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang sitaan narkotika di Mapolres Magelang, Selasa, 22 September 2020. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Puluhan batang tanaman ganja mencuri perhatian saat Polres Magelang melaksanakan pemusnahan barang sitaan narkotika di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Selasa, 22 September 2020. Tanaman-tanaman tersebut merupakan barang sitaan atas kasus yang diungkap Satnarkoba, 8 September 2020 lalu.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba mengatakan, kasus narkotika dalam bentuk tanaman ini jumlahnya relatif besar. "Kasus semacam ini merupakan kasus yang langka di wilayah Polda Jateng," kata Ronald dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolres, Kompol Aron Sebastian.

Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka yang ditangkap berikut sejumlah barang bukti. Kedua tersangka yakni Aji Feri Fanani, 26 tahun dan Dedy Istiawan, 39 tahun.

Kasus semacam ini merupakan kasus yang langka di wilayah Polda Jateng.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu 45 tanaman ganja berbagai ukuran, paling tinggi 1,5 meter. Kemudian tiga batang ganja kering; 19,92 gram biji ganja kering; 4,56 gram daun ganja kering.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya tanaman mencurigakan yang ditanam di areal persawahan Bondowoso, Mertoyudan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Feri.

Beli Benih Ganja Via Online

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Magelang telah mengungkap kepemilikan narkotika golongan I yang kita sebut juga dengan ganja atau mariyuana. Kita mengamankan 45 batang pohon dengan ukuran yang bervariasi," ujar Ronald.

Menurutnya, tanaman ganja tersebut ditanam tersangka sejak empat bulan lalu. Setelah menangkap Feri, polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Berdasarkan penyelidikan, Feri tak sendiri, temannya Istiawan juga menanam ganja. Istiawan akhirnya dibekuk di kontrakannya di Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Sementara itu, tersangka Feri mengaku menanam ganja dari coba-coba. Dia membeli bibit ganja itu secara online dengan harga sekitar ratusan ribu. "Nyoba aja, nyari tahu sendiri via online. Harganya ratusan ribu," katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. []

Berita terkait
Warga Pasaman Barat Sembunyikan Ganja 13 Kg di Kebun Sawit
Penjaga kebun sawit menyembuyikan 13 kilogram ganja kering di kebunnya di Pasaman Barat. Dia ditangkap saat sedang berjaga.
Riwayat 2 Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi Surabaya
Kapolrestabes Surabaya menyebutkan kedua pelaku sebelumnya membawa sabu seberat 35 Kg dari Pekanbaru. 15 Kg sudah disortir di Jakarta.
Sinardi Tangkap 29 Orang Kasus Narkoba di Kediri
Polresta Kediri melakukan dua kali operasi yakni Operasi Sikat Semeru dan Sikat Narkoba Kediri selama tiga pekan untuk memberantas narkoba.