AS Selidiki Suap Penjualan Bombardier ke Garuda Indonesia

Departemen Kehakiman AS terkait penyelidikan dugaan kasus suap penjualan pesawat Bombardier kepada maskapai Garuda Indonesia
Ilustrasi: Pesawat Bombardier (Foto: businessaircraft.bombardier.com)

Jakarta - Juru bicara Bombardier mengatakan pihaknya akan menghadapi pemeriksaan detail oleh Departemen Kehakiman AS terkait penyelidikan dugaan kasus suap penjualan pesawat Bombardier kepada maskapai Garuda Indonesia.

Amerika Serikat (AS) telah bergabung dalam penyelidikan internasional atas dugaan kasus penyuapan terkait penjualan pesawat Bombardier ke maskapai Garuda Indonesia, demikian pernyataan Bombardier pada Kamis, 6 Mei 2021.

Bombardier, produsen transportasi yang berbasis di Kanada ini akan menghadapi pemeriksaan detail terkait kesepakatan penjualan pesawat sebelumnya, demikian kata Departemen Kehakiman AS yang juga telah meminta dokumen dan informasi pada bulan Februari lalu terkait pembelian dan sewa pesawat CRJ1000 oleh Garuda Indonesia antara tahun 2011 dan 2012 silam. Kala itu Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan pelat merah tersebut.

Dilansir Reuters, seorang juru bicara Bombardier mengatakan perusahaan bekerja sama sepenuhnya atas penyelidikan ini.

Pada bulan November, lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO), mengatakan pihaknya tengah menyelidiki Bombardier atas dugaan penyuapan dalam transaksi tersebut.

Pihak berwenang di Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat mencapai rekor penyelesaian suap senilai 4 miliar dolar AS (Rp 56 triliun) dengan Airbus pada tahun lalu, serta kesepakatan pengadaan senilai 800 juta dolar AS (Rp 11,2 triliun) produsen mesin pesawat asal Inggris Rolls-Royce pada tahun 2017. Kedua penyelesaian tersebut mencakup penjualan pesawat atau mesin ke beberapa maskapai penerbangan termasuk Garuda Indonesia.

DW Indonesia mencoba mengubungi pihak Garuda Indonesia terkait laporan ini, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sebelumnya, pada Mei 2020, pengadilan tipikor memvonis mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara karena terbukti pelakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Tidak ada 'lapor diri'. Bombardier sendiri telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan sejak kesepakatan tersebut dan telah menjual sebagian besar bisnis penerbangannya, termasuk pesawat jet seri CRJ.

Manajemen barunya sekarang menghadapi pemeriksaan paralel yang memakan waktu bertahun-tahun.

Di bawah perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, yang dahulu digunakan dalam penyelidikan kasus korupsi bisnis penerbangan seperti di Inggris dan AS, perusahaan yang diduga melakukan korupsi dapat menghindari tuntutan pidana dengan membayar denda dan membuat perubahan internal besar-besaran.

bombardier garudaIlustrasi: Pesawat Bombardier Garuda Indonesia (Foto: flyradius.com)

Denda dapat dikurangi jika perusahaan menaruh kecurigaan terhadap aktivitasnya dan melaporkan langsung ke jaksa, sebuah proses yang dikenal dengan istilah sebagai 'lapor diri', sebelum mereka dihubungi.

Airbus tahun lalu pernah memenangkan pengurangan denda untuk pengungkapan awal semacam ini, tetapi hal itu baru terjadi setelah kerja sama yang mencakup penyelidikan empat tahun yang melibatkan 60 juta dokumen milik 800 orang, demikian kata perusahaan data forensik FRA dilansir Reuters.

Sementara Bombardier berdalih dengan alasan kronologi yang berbeda. "Ketika SFO menghubungi kami, kami tidak tahu apa-apa tentang ini. Dan ya kami memulai penyelidikan kami sendiri secara internal," ujar CEO Bombardier Eric Martel.

"Sejauh ini kami telah memeriksanya sejak SFO menghubungi dan sekarang DOJ (Departemen Kehakiman AS) juga menghubungi tetapi Anda tahu bahwa pihak kami belum menemukan apa pun. Tapi kami pasti akan terus bekerja sama."

Rolls-Royce juga tidak menghubungi SFO terlebih dahulu, tetapi masih berusaha menghindari denda yang lebih besar dengan kemudian menunjukkan apa yang hakim Inggris sebut dengan kerja sama "luar biasa."

Pekan ini SFO dilaporkan juga menyelesaikan penyelidikan terpisah terhadap individu yang terkait dengan Airbus [rap/gtp (berbagai sumber)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun
Majelis Hakim Tipikor memvonis Direktur Utama MRA Soetikno Soedarjo hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap maskapai Garuda Indonesia.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.