AS Larang Impor Tekstil dari 26 Perusahaan China Terkait dengan Kerja Paksa

21 perusahan diyakini membeli dan menjual kapas dari wilayah Xinjiang, barat laut China, di pasar grosir
Seorang pekerja memproduksi produk sutra di sebuah pabrik tekstil di Fuyang, di Provinsi Anhui, China timur, pada 16/4/2024. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id – Amerika Serikat (AS) pada Kamis (16/5/2024) mengatakan memblokir impor dari puluhan perusahaan tekstil yang berbasis di China, karena adanya isu kerja paksa terkait produk-produk mereka.

Dari total 26 perusahaan yang masuk ke dalam daftar entitas dalam Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (Uyghur Forced Labor Prevention Act), 21 perusahan diyakini membeli dan menjual kapas dari wilayah Xinjiang, barat laut China, di pasar grosir.

Lima perusahaan lainnya juga diketahui membeli kapas dari wilayah itu.

Sasaran pemblokiran di antaranya adalah pedagang kapas dan gudang-gudang penyimpanan di China, yang sebagian besarnya beroperasi di luar Xinjiang.

peneliti pamerkan transparansi tekstil cerdasPara peneliti memamerkan transparansi tekstil cerdas, yang mengintegrasikan Serat Optik Polimer (POF), bahan yang biasa ditemukan di industri medis dan otomotif, dengan benang, di laboratorium mereka, di Hong Kong, China, 5/6/2023. (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Beijing dituduh menahan lebih dari satu juta orang Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya di serangkaian pusat detensi di Xinjiang, meski para pejabatnya menyangkal tuduhan tersebut.

Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur melarang impor semua barang dari Xinjiang, kecuali perusahaan-perusahaan bisa memberikan bukti yang dapat diverifikasi bahwa kegiatan produksi mereka tidak melibatkan kerja paksa.

“Kami akan terus menerapkan strategi penegakan hukum (di industri) tekstil dan meminta pertanggungjawaban RRT (Republik Rakyat China) atas eksploitasi dan penindasan mereka terhadap orang-orang Uighur,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro Mayorkas.

Pengumuman itu menambah panjang daftar entitas yang masuk ke dalam UU tersebut, dan penambahannya mulai diberlakukan pada Jumat (17/5), menurut Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS.

“Kapas China hasil kerja paksa di Xinjiang membanjiri pasar global dan memasuki pasar AS sebagai produk hilir,” ujar Kim Glas, presiden Dewan Nasional Organisasi Tekstil.

Glas juga menambahkan, hal itu merugikan produsen domestik AS, dan penambahan daftar entitas “memberi pesan tegas kepada para pelanggar, perusahaan, dan pemerintah yang bersangkutan” bahwa Washington tengah meningkatkan penegakan hukum atas masalah tersebut.

Sejak Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur disahkan pada akhir tahun 2021, 65 entitas telah ditambahkan ke dalam daftar itu.

Daftarnya juga mencakup sektor-sektor lain, seperti pakaian jadi, polisilikon, baterai, dan produk elektronik. (br/ns)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
China Jatuhkan Penjara Seumur Hidup kepada Seorang Akademisi Uighur
Seorang akademisi terkemuka Uighur, Prof Rahile Dawut, dilaporkan dipenjara seumur hidup oleh China