Artis Riza Shahab Pesta Sabu Pakai Kamar Apartemen Gratis

Donny mengatakan ST memberikan Riza Shahab beserta kelima rekan yang lainnya menggunakan kamar di apartemen tersebut dengan gratis.
Aktor sinetron Riza Shahab ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena mengonsumsi narkoba. (Foto: Ist)

Jakarta,  (Tagar 16/4/2018) - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhadap artis Riza Shahab yang terjadi pada Jumat (13/4) di Apartemen The Wave, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari pendalaman tersebut, diketahui pengelola Apartemen  yang berinisial ST diduga turut menikmati narkoba bersama Riza.

"ST ini orang yang bertransaksi dengan pemasok sabu-sabu yaitu YH (27).Dia (ST) ini sebagai pengelola apartemen itu, mungkin broker-nya (perantara)," ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4).

Donny mengatakan ST memberikan Riza Shahab beserta kelima rekan yang lainnya menggunakan kamar di apartemen tersebut dengan gratis.

"Saya pikir bukan sewa, karena dia (Riza dan rekan) tahu (kenal) seorang pengelola terus ada kamar kosong dia masuk situ. Jadi kebetulan apartemen kosong jadi dipakailah untuk tempat konsumsi atau pesta sabu," kata dia.

Sementara hingga sampai sekarang ini, lanjutnya menambahkan pihaknya juga masih menunggu hasil Assesment terhadap Riza Shahab beserta kelima rekannya. Assesment itu dilakukan untuk mengetahui tindakan yang akan dilakukan selanjutnya kepada Riza dan rekan-rekannya itu.

"Belum tahu (assesment)  tunggu hari senin. Dari Assesment kita lihat kalau emang harus rehabilitasi, rawat inap atau rawat jalan melihat berapa persen kecanduannya, kalau memang akut biasanya rawat inap," ujarnya.

Sebelumnya bukan hanya artis Riza Shahab dan Reza Alatas alias RA saja yang juga ikut tertangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam penjaringan polisi. Ternyata polisi juga menangkap empat pelaku lainnya yaitu Rizka Hizrah Syafitri (26), Rastio Eko Fernando (28), Santry Napitupu (31), dan Wedo Satria Sakti (22).

"Mereka ditangkap di Apartemen The Wave, Rasuna Said. Setiabudi Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/4).

Dari hasil pemeriksaan para pelaku tersebut, ternyata mereka positif Ampetamine dan Metampetamine. Bahkan sampai saat ini para pelaku masih dilakukan assement untuk mengetahui para pelaku akan di rehabilitasi atau rawat jalan.

"Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, mereka positif Ampetamine dan Metampetamine. Para pelaku ini masih di assement untuk mengetahui apa di rehabilitasi, rawat jalan atau rawat inap.
Saat penangkapan tersebut, lanjut dia menambahkan pihaknya hanya menemukan korek dan bong (alat hisap).

"Kita cuman temukan korek, bong bekas pakai. Tapi tidak diketemukan Narkobanya,"tuturnya. (ron)


Berita terkait
0
Jambi Apresiasi Kementan dalam Penanganan PMK
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah membantu menyalurkan vaksin PMK.