Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Warga Indonesia

Kabar duka datang dari Arab Saudi. Dua warga Indonesia dieksekusi mati di Kota Jeddah pada Kamis, 17 Maret 2022
Para aktivis melakukan aksi protes menuntut dihapuskannya hukuman mati di Arab Saudi dalam sebuah aksi di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta, 20 Maret 2018 (Foto: voaindonesia.com - Reuters/Darren Whiteside).

Jakarta – Kabar duka datang dari Arab Saudi. Dua warga Indonesia dieksekusi mati di Kota Jeddah pada Kamis, 17 Maret 2022, karena terlibat kasus pembunuhan. Fathiyah Wardah melaporkannya untuk VOA.

Dalam jumpa pers mingguan secara virtual, pada Kamis, 17 Maret 2022, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, menjelaskan kedua warga Indonesia yang dieksekusi pada Kamis, 17 Maret 2022, pagi waktu Arab Saudi tersebut bernama Agus Ahmad Arwas alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto bin Data.

"Informasi rencana eksekusi Agus dan Nawali ini diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya, tepatnya tadi (kemarin) malam melalui pengacara yang disewa oleh KJRI Jeddah," kata Judha.

Agus, Nawali dan Siti Komariah ditangkap oleh kepolisian Jeddah pada 2 Juli 2011 atas tuduhan membunuh sesama warga Indonesia. Korbannya bernama Fatmah alias Wartinah.

Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester. Di tubuh korban juga ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

Agus, Nawali dan Siti Komariah menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Kepada hakim, Agus dan Nawali mengaku telah menghabisi Fatmah karena dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri Nawali.

Menurut Judha, hakim di pengadilan Jeddah kemudian menjatuhkan vonis mati kepada Agus dan Nawali pada 16 Juni 2013. Vonis itu diperkuat keputusan pengadilan banding pada 19 Maret 2018, yang memberi kekuatan hukum tetap atas vonis mati terhadap Agus dan Nawali.

"Penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan keduanya (Agus dan Nawali). Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat," ujar Judha. Sedangkan Siti Komariah dikenai hukuman delapan tahun penjara dan 800 kali cambukan.

1 Pemerintah Sudah Berusaha Keras Meminta Keringanan Hukuman

Sejak ketiga warga Indonesia itu ditangkap hingga proses persidangan rampung, tambah Judha, pemerintah Indonesia – termasuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Jeddah dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Saudi, Riyadh, telah menempuh beragam langkah pendampingan baik yang bersifat litigasi dan non-litigasi agar hak-hak ketiga terdakwa dipenuhi.

Selain itu, KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh berusaha untuk meringankan hukuman terhadap ketiga terdakwa. Langkah-langkah itu antara lain empat kali mendampingi ketiga terdakwa selama proses investigasi, sepuluh kali selama sidang, menunjuk dua pengacara, 14 kali melakukan penelusuran terhadap aparat hukum, menyampaikan memori banding dua kali, menyampaikan peninjauan kembali satu kali dan kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali.

Judha NugrahaDirektur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha (Foto: voaindonesia.com/Courtesy Kemlu RI)

Pemerintah juga menempuh berbagai upaya diplomatik, antara lain mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lebih dari sembilan kali, duta besar dan konsul jenderal mengirim surat pribadi kepada menteri kehakiman, menteri dalam negeri dan putera mahkota Arab Saudi sebanyak dua kali.

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, juga telah menyurati Menteri Luar Negeri Arab Saudi sebanyak satu kali. Sementara Presiden Joko Widodo juga dua kali menyurati Raja Salman bin Abdul Aziz.

Judha mengatakan hingga saat ini data korban bernama Fatmah alias Wartinah tidak ditemukan. Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan dalam pusat data imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan masuk ke Arab Saudi tanpa dokumen sah sebelum 2016 sebelum Arab Saudi memberlakukan rekam data biometrik.

Dia menambahkan secara khusus tim dari Kementerian Luar Negeri telah mendatangi keluarga Agus dan Nawali untuk menyampaikan kabar eksekusi sekaligus pernyataan duka cita.

Pasca eksekusi, lanjut Judha, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz dan Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah Eko Hartono akan mendampingi proses pengurusan jenazah Agus dan Nawali hingga dikuburkan di Jeddah.

Anis HidayahAnis Hidayah Aktivis Hak Asasi Manusia. (Foto: Tagar/migrantcare.net)

2 Migrant Care: Eksekusi Mati adalah Pelanggaran HAM

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan dia mendapat informasi soal eksekusi mati terhadap Agus dan Nawali tadi pagi dari Judha Nugraha melalui pesan WhatsApp.

"Dalam setiap eksekusi mati, kita selalu sampaikan kepada Saudi untuk menghentikan eksekusi mati yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Anis melalui keterangan tertulis.

Menurut Anis Hidayah selama ini pihaknya selalu berupaya meminta penjelasan ke pihak Arab Saudi untuk menghentikan eksekusi mati yang jelas melanggar HAM (fw/em)/voaindonesia.com. []

Indonesia Protes Arab Saudi Hukum Mati WNI Tanpa Pemberitahuan

Tuty Membela Kehormatan Diri, Tuty Dieksekusi Mati

Zaini Dipancung Tanpa Notifikasi, Buruh Migran Rentan Hukuman Mati

Tuty Tursilawati, Video Call Seminggu Sebelum Eksekusi Mati

Berita terkait
Arab Saudi Kembali Gencarkan Eksekusi Hukuman Mati
Di pertengahan tahun ini jumlah terpidana mati di Arab Saudi yang jalani eksekusi sudah melampaui total tahun sebelumnya
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.