Kudus - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperkenalkan layanan baru berbasis online bernama aplikasi LAPAK. Dengan aplikasi ini, pedagang akan mendapat manfaat lebih mudah dalam mengurus surat pendasaran hingga pembayaran retribusi.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdag Kudus Albertus Harys Yunanto mengatakan aplikasi LAPAK sudah mulai disosialisasikan ke pedagang pasar tradisional di wilayahnya. Aplikasi tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya dalam memberikan kemudahan pelayanan pada para pedagang pasar.
"Dengan aplikasi ini pedagang bisa mengurus surat pendasaran dengan lebih cepat dan mudah. Pedagang tidak perlu lagi repot fotokopi berkas. Sekarang tinggal scan saja," ujar Harys saat ditemui Tagar di kantornya, Selasa, 3 November 2020.
Proses pengurusan secara online surat pendasaran atau menempati lapak untuk berjualan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Harys juga menyatakan bakal memakan waktu yang lebih singkat. Usai mendaftar online, pedagang akan menerima surat pendasaran dalam kurun waktu dua hingga tiga hari.
Pedagang tidak perlu lagi repot fotokopi berkas. Sekarang tinggal scan saja
Selain pengurusan surat pendasaran, aplikasi LAPAK juga bisa digunakan untuk pengecekan tagihan retribusi. "Ke depan, rencananya kami kembangkan untuk pembayaran retribusi secara online juga. Tapi nantilah, bertahap," terang dia.
Pekan depan, lanjut Harys, aplikasi ini akan dirilis secara resmi oleh pihaknya. Kegiatan launching dijadwalkan digelar di Pasar Rakyat Kudus.
"Pedagang Pasar Rakyat hingga kini belum memiliki surat pendasaran. Makanya kami jadwalkan launching di sana," tambahnya.
Aplikasi LAPAK saat ini sudah tersedia di Play Store maupun App Store. Sehingga pedagang pasar di Kudus bisa mengunduhnya di dua platfrom toko virtual tersebut.
Baca juga:
- Aplikasi WhatsApp Resmi Luncurkan Fitur Belanja
- Kemendikbud Kembali Salurkan Kuota Internet dan Tambah Aplikasi-Situs yang Diakses
- Mendag: GoShop Gojek Bantu Pedagang Pasar Hadapi Pandemi
Disinggung mengenai nasib layanan manual perdagangan. Harys menegaskan sistem layanan online ini tidak menggantikan layanan manual. Layanan online yang ada merupakan bentuk integrasi pelayanan perdagangan saja.
"Pedagang kami persilakan memilih mengurus surat pendasaran dan pembayaran retribusi via manual ataupun online. Semuanya tetap kami layani dengan baik," tutur dia. []