Aparat Selidiki Dugaan Pengeroyokan TNI Memicu Penyerangan Polsek Ciracas

Tim gabungan investigasi TNI/Polri telah dibentuk untuk mengungkap dugaan tersebut.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam), Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi. (Foto: Tagar/Rona Margareth)

Jakarta (Tagar 14/12/2018) - Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam), Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi menyebut tim gabungan investigasi TNI/Polri telah dibentuk untuk mengungkap dugaan kasus pengeroyokan TNI pada Senin (10/12) memicu penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12) malam.

"Berkaitan dengan kerusakan dan penyerangan Polsek Ciracas, apakah ada terkait dengan pengeroyakan, sampai ini tim investigasi dan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan bersama-sama kita ungkap siapa kelompok massa penyerangan di Polsek Ciracas," kata Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap lima tersangka pengeroyokan anggota TNI AL Kapten Komarudin dan Paspamres Pratu Rivonanda, Kristomei mengaku tim gabungan investigasi TNI/Polri sedang berkonsentrasi mengusut penyerangan Polsek Ciracas.

Menurut Kristomei, antara pengeroyokan di Cibubur dan penyerangan di Ciracas dua masalah yang berbeda. "Mengungkap apakah kasus penyerangan Mapolsek Ciracas ini ada kaitannya dengan kasus pemukulan anggota TNI, ini kan dua permasalahan yang berbeda," ucapnya.

Diketahui, tersangka pengeroyokan TNI terakhir berinisial D  ditangkap kepolisian setelah pasangan suami-istri berinisial IH dan SR dicokok di kawasan Depok, Jabar, pada Kamis (13/12), sekitar pukul 13.30 WIB.  

Sebelumnya tersangka lain, AP dicokok di kediamannya di wilayah Ciracas, Jaktim, pada Rabu (12/12) malam. Kemudian tersangka berinisial HP alias E dibekuk, Kamis (13/12).

Kepolisian mengatakan pengeroyokan terhadap anggota TNI AL Kapten Komarudin dan Paspamres Pratu Rivonanda yang terjadi di Cibubur pada Senin (10/12) dilakukan oleh lima tersangka, yaitu AP alias B (32), HP alias E (30), IH alias I (33), SR alias S (25), dan D (35).

Kelima tersangka itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus pengeroyokan tersebut. Atas tindak pidana yang dilakukan kelima tersangka tersebut, Argo menyebut para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.