Apa Itu Robot Trading DNA Pro? Banyak Artis Terkenal Jadi Korban

Apa Itu RobotTrading DNA Pro? Kasus investasi bodong terus memakan korban dengan jumlah kerugian yang sangat besar.
Penyegelan Usaha Robot Trading DNA PRO oleh Kemendag dan Mabes Polri (Foto: Humas Kemendag)

TAGAR.id, Jakarta - Apa Itu RobotTrading DNA Pro? Kasus investasi bodong terus memakan korban dengan jumlah kerugian yang sangat besar.

Kasus penipuan dan investasi bodong tersebut saat ini tengah di usut oleh pihak kepolisian. Yang mebuat heboh yakni para korbannya berasal dari kalangan artis dan publik figur.

DNA Pro adalah platform investasi yang menggunakan aplikasi robot trading yang menggunakan sistem multi level marketing (MLM). Diketahui robot trading DNA Pro ini berasal dari perusahaan bernama PT DNA Pro Akademi.

PT DNA Pro Akademi diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Digital Global Investment yang bermarkas di Jakarta Barat.

Robot trading yang disediakan oleh DNA Pro untuk menganalisis saham dan obligasi dengan menggunakan algoritma. Robot trading ini berfungsi untuk meningkatkan keuntungan namun ada beberapa robot trading termasuk DNA Pro ini tidak terdaftar atau ilegal.

Dalam operasinya DNA Pro menerapkan sistem penjualan dengan skema ponzi. Secara umum, skema ponzi ini adalah menggunakan sebuah barang atau entitas untuk diperdagangkan untuk menarik minat member.

Member juga diwajibkan untuk menarik atau mengajak anggota baru sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus yang besar. Keuntungan diperoleh berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member baru yang direkrut.

Robot trading DNA Pro menawarkan keuntungan sebesar 1 persen setiap hari melalui investasi emas atau Forex (mata uang yang diperdagangkan di Rusia) yang bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

DNA Pro juga menawarkan berbagai macam bonus seperti penjualan robot 15 level, bonus profit sharing 5 level dan bonus networking 5 level.

DNA Pro ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan. Disamping itu, DNA Pro hanya memiliki izin terkait perdagangan eceran dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Demikian ulasan singkat mengenai apa itu DNA Pro yang merupakan robot trading yang telah merugikan ratusan member dengan total kerugian Rp 97 miliar. Dengan terkuaknya DNA Pro sebagai investasi bodong dengan skema ponzi ini, kepolisian membuka hotline pengaduan khusus kepada para korbannya.[]

Berita terkait
DJ Una Kena Tipu Robot Trading DNA Pro Rp 700 Juta, Begini Ceritanya
Robot trading DNA Pro kembali banyak memakan korban. Kali ini korbannya adalah sosok artis ternama DJ Una.
Ivan Gunawan Kembalikan Uang Kontrak Robot Trading DNA Pro Rp 921,7 juta ke Polisi
Ivan menegaskan dirinya mengembalikan uang atas inisiatif sendiri, belum ada permintaan atau perintah dari penyidik untuk dikembalikan.
Soal Robot Trading, Kemendag Segel DNA Pro Akademi
Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar Polri menindak tegas robot trading yang tak berizin.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.