Jakarta - Bagi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membuka sebuah usaha namun masih terkendala pada dana, sebaiknya perlu mengetahui Program Kredit usaha Rakyat (KUR).
Hadirnya KUR bertujuan untuk memfasilitasi akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola peminjaman.
Komitmen Pemerintah untuk terus menguatkan UMKM dengan berbagai bentuk bantuan, terlihat dari meningkatnya total UMKM belakangan ini. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) bulan maret 2021, total UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai RP 8.573,89 triliun, dan akan terus ditingkatkan untuk kedepannya.
Melihat peluang yang dibukakan oleh pemerintah saat ini, setidaknya masyarakat yang memiliki ide cemerlang untuk memulai usaha tidak perlu lagi pesimis terkendala karena modal. Program KUR bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat, mengingat bahwa pada hari rabu (29/12), kementerian koordinator Bidang perekonomian melalui Sekretariat komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM, mengumumkan bahwa plafon KUR tahun 2022 naik menjadi RP 373,1 triliun dengan suku bunga sebesar 6 persen.
Penerima dari program KUR bisa dilakukan oleh individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.
Adapun tujuan dari KUR sendiri adalah meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Selain menetapkan plafon dan suku bunga, pemerintah juga melakukan penyesuaian fitur KUR sebagai berikut :
KUR Mikro: KUR yang diberikan untuk membiayai UMKM dengan pagu plafon pinjaman sebesar Rp10-100 juta dengan waktu pinjaman 3-5 tahun;
KUR Ritel: KUR yang diberikan untuk membiayai UMKM dengan pagu plafon pinjaman sebesar Rp25-500 juta dengan waktu pinjaman 4-5 tahun;
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI): KUR yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan sementara, dengan pagu plafon pinjaman sebesar Rp25-100 juta dengan waktu pinjaman sesuai dengan kontrak kerja; serta
KUR Khusus: kredit modal kerja atau investasi yang diperuntukan khusus bagi komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, dengan pagu plafon pinjaman sebesar Rp35 juta dengan waktu pinjaman 4-5 tahun.[]
(Agung Bukit)
Baca Juga:
- Di Hadapan UMKM dan Mahasiswa STTB, Sultan Sebut Satu dari Sembilan Sarjana RI Pengangguran
- Perkuat Sektor Pertanian Sebagai Bantalan Ekonomi, Kementan Tingkatkan Peran Inkubator Pemberdayaan UMKM
- Sambut MotoGP, Dispar Mataram Siapkan Dua Festival UMKM
- Semangat Umkm Go Export Menjadi Daya Dukung Ekonomi Indonesia