Apa Itu Hak Guna Usaha?

Tanah untuk usaha perkebunan diwajibkan dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Tanah untuk usaha perkebunan diwajibkan dengan Hak Guna Usaha (HGU). (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 26/2/2019) - Pemindahan hak dapat dilakukan, apabila tanah sudah bersertifikat "hak atas tanah". Pemindahan hak juga dapat dilakukan, apabila hak atas tanah sama jenisnya dengan hak atas tanah yang diperlukan perusahaan untuk menjalankan usaha. 

Tanah untuk usaha perkebunan diwajibkan dengan Hak Guna Usaha (HGU). Untuk tujuan tersebut, maka pemindahan hak ke perusahaan hanya dapat dilakukan oleh seorang pemegang HGU. 

Perusahaan tidak dapat memperoleh hak atas tanah dalam bentuk, misalnya, Hak Milik dari seorang pemegang Hak Milik. Bisa saja terjadi hak atas tanah yang dialihkan berbeda dengan kebutuhan perusahaan. 

Namun, perlu dipastikan bahwa hak atas tanah tersebut merupakan jenis hak yang memang dapat dikuasai oleh sebuah entitas perusahaan. Misalnya, seorang pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dapat mengalihkan hak atas tanahnya ke perusahaan perkebunan yang memerlukan lahan HGU untuk memperluas perkebunannya. 

Pengalihan dengan cara seperti itu akan memberikan pekerjaan rumah baru bagi perusahaan. Pasalnya, setelah dilakukannya pengalihan hak, perusahaan harus mengubah status HGB yang diperolehnya menjadi HGU sebagai syarat tanah perkebunan. 

Strategi lain dapat dilakukan adalah dengan cara perubahan status tanah terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemindahan hak. Misalnya, perubahan status Hak Milik menjadi HGU oleh seorang pemegang Hak Milik. 

Setelah status tanahnya berubah menjadi HGU sesuai kebutuhan perusahaan, selanjutnya dilakukan pengalihan hak kepada perusahaan dengan cara jual-beli. Hal tersebut juga berlaku pada tanah girik. Sebelum tanah girik dialihkan, pemilik tanah girik harus meningkatkan hak penguasaan tanahnya dengan melakukan sertifikasi tanah tersebut menjadi hak atas tanah sesuai kebutuhan perusahaan.

Apa Itu Hak Guna Usaha?

Hak Guna Usaha merupakan salah satu jenis sertifikat dan status tanah yang perlu diketahui, di samping SHM dan HGB. Selain dapat dimanfaatkan untuk pembangunan tempat tinggal, kegiatan usaha dapat dilakukan di atas tanah yang dimaksud.

Tanah di Indonesia dapat dimanfaatkan dan dikelola untuk beragam kegiatan, beberapa di antaranya adalah untuk usaha perkebunan dan pertanian.

Tanah yang dikelola dengan baik untuk kegiatan di sektor perkebunan dan pertanian dapat bermanfaat untuk perekonomian masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2013 (https://st2013.bps.go.id), penduduk Indonesia yang sehari-hari melakukan usaha pertanian subsektor tanaman pangan adalah sebesar 17.728.185, subsektor hortikultura sejumlah 10.602.147, subsektor perkebunan sebanyak 12.770.090, dan subsektor peternakan sebesar 12.969.210 rumah tangga.

Jika ingin menggunakan sebidang tanah yang luas untuk kegiatan usaha perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan, maka diperlukan hak guna usaha.

Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, hak guna usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. 

Jenis tanah negara yang dapat diberikan hak guna usaha adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian, atau peternakan.

Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan hak guna usaha. Hak guna usaha dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektar. Di samping itu, luas maksimum untuk tanah untuk perorangan seluas 25 hektar.

Hak guna usaha diberikan untuk waktu 25 tahun. Walaupun memiliki jangka waktu yang terbatas, hak guna usaha dapat dianggap sebagai hak yang kuat. Sehingga pemegang hak guna usaha dapat mempertahankan hak atas tanahnya dari gangguan pihak lain.

Lalu, siapa yang bisa mendapatkan hak guna usaha? Warga Negara Indonesia maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di negeri ini bisa mendapatkan hak guna usaha. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.