Anies Tak Tegas, DPRD Desak Raperda Reklamasi Diperbarui

"Kepastiannya sikap dari gubernur (Anies Baswedan) tuh bagaimana? Apakah melanjutkan reklamasi apa menstop reklamasi? Kan itu mesti clear dulu," ujar Gembong kepada Tagar, Kamis malam (21/6).
Gembong menyayangkan, hingga kini tidak adanya tindaklanjut dari Pemprov DKI usai menyegel 932 bangunan, salah satunya adalah memberi kejelasan kepada pengembang tentang pelanggaran yang dilakukan di Pulau Reklamasi. (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar 22/6/2018) - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai belum ada kepastian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI apakah akan melanjutkan proyek reklamasi atau tidak.

"Kepastiannya sikap dari gubernur (Anies Baswedan) tuh bagaimana? Apakah melanjutkan reklamasi apa menstop reklamasi? Kan itu mesti clear dulu," ujar Gembong kepada Tagar, Kamis malam (21/6).

Gembong menjelaskan, tidak adanya kepastian itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Satu sisi misalkan ketika Pak Gubernur melakukan penyegelan terhadap Pulau D, itu kan sinyal bahwa beliau tidak akan melanjutkan reklamasi," jelasnya.

"Tetapi dari pembentukan tim (BKP) dari reklamasi itu otomotis memberikan sinyal juga bahwa Pak Gubernur melanjutkan reklamasi. Jadi dua aktivitas yang terakhir dilakukan oleh gubernur memberikan sinyal yang berbeda," sambung Gembong.

Dengan begitu, Gembong menghimbau, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil sikap tegas, dengan segera menyelesaikan dua draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurutnya, sampai saat ini Pemprov DKI belum menyodorkan dua draf raperda tersebut kepada DPRD yang sebelumnya pada 2017 lalu sempat dicabut dan ingin dikaji ulang.

"Iya kalau mau dilanjut, konsekuensi logis yang harus dilakukan adalah percepatan pembahasan dua raperda itu, yang sekarang ada di tangan eksekutif. Itu harus diserahkan segera kepada DPRD agar segera dibahas," terangnya.

"Waktu itu gubernur menyampaikan kepada DPRD untuk melakukan kajian kembali terhadap dua raperda itu. Kajiannya sampai sekarang belum ada titik temu, belum ada kelanjutannya bagaimana kajian yang dilakukan oleh eksekutif terhadap dua raperda itu," ungkap Gembong.

Walaupun demikian, Gembong mengapresiasi langkah Anies melakukan penyegelan 932 bangunan di Pulau D lahan Reklamasi, yang diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Saya acungin jempol atas ketegasannya, tetapi ketegasannya harus ada tindaklanjut, setelah itu action yang dilakukan itu apa? Sampai hari ini kan tidak ada action apa-apa," ucapnya.

Di sisi lain, Gembong menyayangkan, hingga kini tidak adanya tindaklanjut dari Pemprov DKI usai menyegel 932 bangunan, salah satunya adalah memberi kejelasan kepada pengembang tentang pelanggaran yang dilakukan di Pulau Reklamasi.

"Minimal misalkan dilakukan pemanggilan terhadap pengembang, karena kita harus hormati juga, pengembang sudah mengeluarkan dana yang tidak sedikit dan ini kan perlu ada kepastian hukum," tambah Gembong. (ard)

Berita terkait
0
Ramalan Zodiak Minggu 14 Agustus 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Minggu, 14 Agustus 2022, untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini.