Anies Langgar Aturan, Cyber Indonesia Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Aturan penutupan jalan Jati Baru yang dilanggar oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Tagar/Ardha)

Jakarta, (Tagar 5/3/2018)- Cyber Indonesia menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang sudah menyalahi aturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian saat usai pemeriksaannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Kita cuma pengen tunjukkan ke dunia, terutama di Jakarta bahwa hukum adalah panglima tertinggi dari keadilan, jangan main asal nabrak (aturan)," ucap Jack, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (5/3).

Menurut dia terhadap aturan penutupan jalan Jati Baru yang dilanggar oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Biarkan proses hukum berjalan. Saya tidak ingin dikaitkan dengan politik. Saya makasih sama polisi mau memproses," tuturnya. (ron)

Berita terkait
0
DPR Minta PPATK dan BNPT Bongkar Aliran Donasi Kemanusiaan ACT
Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung penuh sinergi BNPT dan PPATK dalam menyelidiki aliran dana ACT.