Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menutup sementara Gedung DPR menyusul ditemukannya 18 kasus positif virus corona atau Covid-19 adalah anggota DPR.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 yang mengatur setiap tempat kerja atau usaha tempat penularan Covid-19 harus ditutup minimal selama tiga hari operasi.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020, dikutip dari PMJNews.
Ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif.
Meski begitu, tidak seluruh Kompleks Parleman Senayan Jakarta ditutup. Sesuai mekanisme protokol kesehatan PSBB yang kembali diberlakukan di Jakarta hingga 11 Oktober 2020, hanya gedung yang menjadi tempat ditemukannya kasus positif saja yang ditutup.
"Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif," ujar Anies.
Anies memberikan contoh ketika Bali Kaota DKI Jakarta mendapati ada kasus positif Covid-19, hanya gedung yang ditemukan anggota yang terinfeksi virus corona saja yang ditutup. "Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup," ujar Anies.
"Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup," sambungnya.
Seperti diketahui, sedikitnya ada 18 anggota DPR dinyatakan positif terinfeksi virus corona. "Selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020, dikutip dari siaran Kompas TV.
DPR saat ini mempertimbangkan untuk mempercepat reses imbas dari kasus positif Covid-19 yang menimpa anggotanya.