Anies Baswedan Beri 3 Bonus Pemakai Motor Listrik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberikan tiga bonus bagi pengendara kendaraan berbasis listrik di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyapa peserta saat membuka kegiatan olahraga sepeda santai Gowes Bareng Bang Anies dan Bang Anwa di Kanal Banjir Timur (KBT), Malaka Sari, Jakarta Timur, Minggu, 15 Desember 2019. (Foto: Antara/Suwandy)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan tiga bonus bagi pengendara kendaraan berbasis listrik di Jakarta. Hadiah pertama tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Darat.

Anies Baswedan: Bebas (aturan) ganjil genap untuk memasuki seluruh kawasan di DKI jam berapa saja.

Melalui Pergub ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB bagi kendaraan listrik. Dengan demikian, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan bermotor berbasis listrik terbebaskan dari pajak BNKB.

Peraturan ini berlaku bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum, mulai 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024. 

“Kita harapkan dengan adanya pembebasan BBNKB ini jumlah penggunaan untuk transportasi listrik meningkat,” Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020

Bonus kedua ialah kendaraan listrik bebas dari aturan ganjil genap di seluruh wilayah Jakarta. Menurutnya, bonus ini berlaku tanpa batas waktu.

“Bebas (aturan) ganjil genap untuk memasuki seluruh kawasan di DKI jam berapa saja,” ujar Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Menurut Dinas Perhubungan DKI, aturan ganjil genap ini akan terus disempurnakan. Salah satunya dengan memberikan tanda berupa stiker pada pelat nomor kendaraan bermotor yang dapat dibaca oleh alat pemantau e-tilang.

“Namun, sebelum itu beroperasi, kami akan koordinasikan dengan Korlantas Polda Metro Jaya, karena terkait dengan E-TLE (elektronik tilang),” kata Syafrin.

Dengan adanya tanda tersebut, alat pemantau atau petugas Korlantas dapat mengetahui kendaraan listrik dengan jelas. 

Nantinya, kendaraan listrik tidak perlu menghentikan kendaraan, karena tidak tergolong pelanggaran lalu lintas.

“Dengan kita memberikan stiker, mereka tidak diberikan tindakan pelanggaran,” katanya.

Stiker dengan barcode ini akan dibuat Dinas Perhubungan dan diberikan kepada Korlantas. 

Dinas Perhubungan berjanji akan segera membuat stiker tersebut.

Bonus ketiga yang akan dijanjikan oleh Pemprov ialah insentif parkir bagi kendaraan listrik. Hanya saja, Gubernur DKI Anies belum menyampaikan kapan insentif ini akan diberikan.

“(Untuk) parkir belum diumumkan. Insya Allah nanti akan ada insentif parkir,” kata Anies.

Menurut Pemprov DKI, insentif-insentif ini diberikan dalam rangka peningkatan kendaraan ramah lingkungan

Pemprov DKI, kata Syafrin, berupaya menciptakan kota yang modern, dengan mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi.

“Karena berdasarkan data kami, sekitar 75 persen polusi udara dari kendaraan bermotor. Artinya, untuk menjadikan Jakarta menjadi kota berkelanjutan, kita harus mendorong kendaraan ramah lingkungan secara maksimal,” ujarnya.

Menurut catatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaran listrik yang ada di Jakarta saat ini sebanyak 669 unit. Dengan kendaraan roda empat sebanyak 38 unit dan kendaraan roda dua 631 unit.

“Sementara dari 38 roda empat, 30 unit di antaranya merupakan transportasi umum,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Anies berharap, jumlah tersebut dapat meningkat menyusul hadirnya Pergub insentif pembebasan pajak BBNKB. 

Selain jumlah kendaraan, mantan rektor Paramadina ini juga ingin produksi kendaraan listrik di ibu kota bertambah.

Nah kita berharap angka ini akan meningkat, dengan pertama, produksi lebih banyak dan kedua, kita mendorong permintaan meningkat dengan memberikan insentif pajak,” kata Anies Baswedan. []

Berita terkait
Gubernur DKI Bebaskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan listrik.
Pemerintah-Grab Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
Grab dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi menjalin kerja sama untuk menerapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Uji Tipe Kendaraan Listrik Wajib Terapkan Suara
Kementerian Perhubungan mewajibkan kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia untuk mengeluarkan suara.