Makassar - Dua pelaku pengeroyokan terhadap salah satu warga Pandang Raya, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus pihak kepolisian, Senin 5 Oktober 2020, dini hari tadi.
Kedua pelaku masing-masing bernama, Faisal, 24 tahun dan Haswandi, 20 tahun. Mereka tercatat sebagai warga Jalan Toa Daeng 3, Kota Makassar.
Satu pelaku yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.
Penganiayaan ini terjadi ketika pelaku yang berjumlah tiga orang sementara pesta minuman keras (Miras) di Jalan Toa Daeng 3, saat asik menikmati miras jenis ballo (tuak) lalu korban, Muhammad Aswan, 25 tahun melintas dengan mengendarai sepeda motor, dan langsung dihadang oleh para pelaku.
"Mereka sedang pesta Miras, lalu korban melintas di lokasi kejadian tiba-tiba dihadang dan disitulah terjadi pengeroyokan hingga korban mengalami luka-luka," kata Kasi Humas Polsek Panakukkang, Bripka Ahmad Halim.
Setelah mengalami penganiayaan, korban kemudian melapor ke Polsek Panakukkang sehingga personel Resmob Polsek Panakukkang bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang.
"Kami amankan dua orang yang bersembunyi di rumahnya masing-masing, sementara satu pelaku yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan matanya. "Dua pelaku telah diamankan untuk diperiksa dan korban juga telah menjalani visum," katanya. []