Toba Samosir - Polres Toba Samosir akan memberlakukan penghentian operasional kendaraan berukuran besar selama arus mudik padat melintasi jalan lintas sumatera (Jalinsum) Toba Samosir, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kapolres Toba Samosir, AKBP Agus Waluyo, Selasa, 3 Desember 2019 siang di Mapolres setempat.
"Kategori kendaraan besar yang kita maksud belum ditentukan. Yang pasti ini kita lakukan untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas di sepanjang jalinsum yang melintasi Toba Samosir," ujar Agus.
Meski begitu, Agus belum dapat menentukan waktu penghentian sementara yang mereka maksud. Apakah akan dimulai sejak H-7 hingga H+7 atau mungkin H-3 hingga H+3.
Angkutan berukuran besar yang mengangkut penumpang selama mudik akan tetap beroperasi
"Soal waktunya belum kita tentukan, tapi yang pasti itu akan diberlakukan," lanjut Agus.
Agus menilai, hal ini akan sangat membantu dalam mengurai kemacetan lalu lintas selama arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlangsung.
Puncak arus mudik sendiri diprediksi akan berlangsung dalam dua gelombang, yakni dari H-5 hingga H-1 dan juga H+3 hingga H+5.
"Kita akan menyurati pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan kendaraan besar," papar Agus.
Meski begitu, akan ada pengecualian terhadap angkutan berukuran besar yang merupakan angkutan umum penumpang seperti ALS.
"Kalau itu beda. Angkutan berukuran besar yang mengangkut penumpang selama mudik akan tetap beroperasi," sebut Agus mengakhiri.[]