Majalengka - "Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar sebesar Rp 50.000," kata-kata ini diucapkan pria berinisial AS kepada seorang polwan berinisial Y yang sedang mengamankan unjuk rasa di depan pintu masuk Hotel Fitria di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Rabu, 21 Agustus 2019.
AS seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Penjara Indonesia di Majalengka, Jawa Barat.
Mendengar ucapan AS tersebut, Y merasa malu. Pada saat itu Y bersama rekan-rekan dari Kepolisian Resor Majalengka sedang menjalankan tugas.
Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar sebesar Rp 50.000.
Y melaporkan perbuatan AS dengan tuduhan penghinaan ke Kepolisian Resor Majalengka.
Polisi menangkap AS, dan dari hasil pemeriksaan AS benar terbukti melakukan tindak pidana penghinaan.
Hal tersebut disampaikann Kepala Kepolisian Resor Majalengka, Ajun Komisaris Besar Maryono, kepada Tagar, Rabu, 11 September 2019.
"AS akan dijerat Pasal 316 KUHP Subsider Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun empat bulan," ujar Maryono. []