Padangsidempuan - Anggota DPRD Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, Feryansyah Hasibuan yang kedapatan membawa alat isap sabu (bong) di Bandara KNIA Deliserdang, terkesan dilindungi.
Pasalnya, Feryansyah hanya menjalani rehabilitasi dan tempat rehabilitasinya atas permintaan pihak keluarga.
Selain itu, DPC Partai Hanura Kota Padangsidempuan, juga belum ada memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Mantan Ketua Umum HMI Kota Padangsidempuan, Irham Pasaribu menegaskan, Partai Hanura Kota Padangsidempuan kiranya memberikan sanksi dan menindak tegas kader ataupun politisinya yang tersangkut kasus narkoba.
Menurutnya, sampai hari ini belum terlihat upaya dari Partai Hanura dalam memberikan tindakan terhadap Feryansyah Hasibuan.
"Parpol terkesan melindungi Feryansyah Hasibuan. Padahal yang bersangkutan sudah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba sesuai dengan hasil tes urine yang dilakukan oleh Polda Sumut," kata dia.
Belum ada surat pemberitahuan ataupun arahan dari atas terkait Feryansyah
Irham yang juga sebagai Direktur KMMK Tapsel-Padangsidimpuan mengatakan, Partai Hanura selaku parpol yang mengusung Feryansyah pada pileg lalu, harusnya malu dengan perilaku Feryansyah.
"Feryansyah sudah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, dan meninggalkan wilayah kerjanya pada hari kerja hanya untuk dugem. Apakah yang bersangkutan masih mampu berpikir jernih sebagai penyambung aspirasi rakyat," katanya.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Padangsidempuan, Marataman Siregar mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait sanksi terhadap Feryansyah.
"Belum ada surat pemberitahuan ataupun arahan dari atas terkait Feryansyah. Kalau memang ada penindakan terhadap Feryansyah, tentu akan ada pemberitahuan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Padangsidempuan dari Partai Hanura, Feryansyah Hasibuan pada Selasa 3 September 2019 diamankan oleh petugas Bandara KNIA.
Feryansyah merupakan calon penumpang pesawat Wings Air IW.1216 dari KNO-Padangsidempuan, kedapatan membawa dua set alat isap sabu (bong).
Selanjutnya diserahkan ke Dit Narkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses, dan hasil tes urine yang dilakukan oleh Polda, Feryansyah Hasibuan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba dan diharuskan menjalani rehabilitasi. []