Andi Arief Tuduh Partai Berkuasa, Nasdem: Kita Bukan Orang yang Childish

'Kita bukan orang yang childish, merusak-rusak gitu, alangkah bodohnya kita melakukan hal-hal seperti itu.'
Atribut Partai Demokrat dirusak di Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018). (Foto: Merdeka/Abdullah Sani)

Jakarta, (Tagar 16/12/2018) - Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan jangan asal menuduh partai penguasa yang melakukan perusakan bendera atau baliho Partai Demokrat di Pekanbru, Riau.

Pernyataan itu menanggapi Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menuduh partai penguasa di balik perusakan bendera dan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau pada Sabtu (15/12).

"Dari pengakuan orang yang ditangkap polisi, jumlah perusak atribut Partai Demokrat ada 35 orang yang dibagi dalam 5 kelompok, satu regu 7 orang. Mereka dibayar 150 ribu per orang. Yang menyedihkan pemberi order dari partai berkuasa," kata Andi Arief dalam cuitan akun Twitternya, Sabtu (15/12).

Baca juga: SBY Merasa Dirinya yang Dirobek dan Diinjak

"Saya tidak yakin itu dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional atau TKN (Jokowi-Ma'ruf). Apalagi dilakukan oleh partai penguasa, jauh dari situ. Kita bukan orang yang childish gitu dan kita bukan orang yang mau merusak-rusak begitu," kata Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Tagar News, Minggu (16/12).

Irma mengatakan Partai Demokrat seharusnya tidak berlebihan menyikapi kejadian itu.

"Jangan baperlah. Kita caleg aja kadang baliho kita dirobek orang, kadang dicabut orang, kita gak ribut tuh. Ya biarin ajalah. Kita juga gak mungkinlah melakukan itu. Alangkah bodohnya kita melakukan hal-hal seperti itu," ucap Irma.

"Gak mungkinlah kita mau merusak nama kita sendiri cuma sekadar merusak begitu-begituan. Itu kan citranya orang bodoh," lanjutnya.

Baca juga: PDIP Sebut Demokrat Lebay Terkait Video Perusakan Atribut Kampanye

Ia menyebutkan banyak dugaan perusakan bendera atau baliho Partai Demokrat di Pekanbaru tersebut untuk menjelekkan citra  Presiden Joko Widodo atau partai pendukung pemerintah. Bahkan kemungkinan dugaan untuk mengadu domba antara Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga bisa terjadi.

"Mungkin ada yang sengaja melakukan itu supaya timnya Jokowi namanya jelek gitu. Ini sebenarnya bisa juga terjadi. Bisa juga hanya sekadar menjelek-jelekan TKN, menjelek-jelekan partai pemerintah bisa juga. Selama ini kan memang selalu begitu operandinya, menjelekkan partai-partai pendukung pemerintah," ungkapnya.

"Saya kira (mengadu domba antara Jokowi-SBY) semua bisa terjadi, karena selama ini Demokrat juga dianggap gak konsisten dalam koalisi mereka juga. Bisa jadi juga begitu. Mungkin ada masyarakat yang juga gak suka dengan ketidakkonsistenan partai itu, mungkin sebel bisa juga. Banyak hal yang bisa terjadi. Jadi jangan nuduh-nuduhlah dan jangan kebiasaanlah nuduh-nuduh,  bicara partai koalisi pemerintah. Berkacalah dengan diri sendiri," tuturnya.

Semua Kontestan Pemilu Mengalaminya

Pengamat Politik LIPI Wasisto Raharjo Jati mengatakan reaksi yang ditunjukkan Partai Demokrat terlalu berlebihan.

"Saya pikir reaksi Partai Demokrat terlalu berlebihan, dan kalaupun terjadi pelanggaran cukup dilaporkan ke Bawaslu saja. Kalau kasus perusakan alat peraga kampanye itu mungkin hampir semua parpol kontestan pemilu mengalaminya, yang membedakan hanya saja cara menyikapinya," kata Wasisto dalam keterangan tertulisnya di WhatsApp, Minggu (16/12).

Wasisto mengatakan, sebagai elit politik harus bijak menyikapi segala hal terkhusus menjelang Pilpres 2019 ini.

"Saya pikir elit Partai Demokrat perlu berhati-hati mengeluarkan pernyataan agar tidak memblunder. Jangan menuduh tanpa bukti dan sekadar asumsi, itu bisa dikategorikan kampanye hitam," jelas Wasisto.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar mengatakan pihaknya sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut. 

"Kita sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian kita," ujar Fritz di Jakarta, Minggu (16/12).

Perusakan alat peraga kampanye masuk dalam tindak pidana pemilu, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Larangan perusakan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). []

Berita terkait