Andi Arief Bebas Jeratan Hukum, Pakar: Penyidik Boleh Menghentikan Pengusutan

Andi Arief bebas jeratan hukum, penyidik boleh menghentikan bahkan tidak jadi mengusutnya.
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri menyerahkan Andi Arief ke BNN untuk menjalani masa rehabilitasi setelah dinyatakan bebas pada Selasa (5/3/2019) terkait kasus penggunaan narkotika. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta, (Tagar 10/3/2019) - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada Politisi Demokrat Andi Arief (AA) sempat mencuri perhatian masyarakat. Kasus yang menjerat politisi ini juga tentunya menjadi perhatian dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. 

Abdul Fickar Hadjar memandang secara hukum pembuktian kasus yang menjerat Andi Arief tersebut sangat lemah untuk dibawa ke tingkat pengadilan. Itu karena alat bukti yang ditemukan dilokasi kejadian terkait kasus tersebut tidak kuat.

"Ketika menangkap AA polisi tidak menemukan barang bukti sabu nya, kecuali alat bekas sabu, dan hasil pemeriksaan urin positif. Jadi secara hukum, kasus itu pembuktian pidananya sangat lemah untuk dibawa ke pengadilan," kata  Abdul Fickar Hadjar dari keterangan tertulis yang diterima Tagar News, Minggu (10/3). 

Akibatnya, kata dia kasus yang sudah sempat ramai dimasyarakat ini, bisa membunuh karakter Andi Arief. Apalagi kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya. 

"Yang rugi justru Andi Arif nama baiknya tercemar dan terjadi pembunuhan karakter secara pelan pelan. Saya berharap Andi Arief tetap semangat menghadapi dunia politik kedepan dan menghindarkan pergaulan yang menjadikan narkotika sebaga teman," ucap dia.

Dia memberikan alasan mengapa kasus Andi Arief dihentikan penyidikannya oleh polisi. Alasan pertama, jika perbuatan yang diselidiki oleh polisi bukan perbuatan pidana atau kasus tersebut tidak cukup bukti untuk diajukan ke peradilan.

"Soal dihentikannya sebuah kasus itu sepenuhnya diskresi penyidik artinya jika ada dasar hukumnya ya penyidik boleh menghentikan bahkan tidak jadi mengusutnya," ujarnya. 

Sebelumnya  Andi Arief ditangkap polisi di Hotel Peninsula Jakarta Barat pada Mingghu (3/3). Penangkapannya itu karena dugaan penyalahgunaan sabu. Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyatakan, polisi menemukan barang bukti berupa pipet plastik bekas pengisap sabu, dua unit korek gas modifikasi untuk membakar sabu, dan kertas alumunium foil, Minggu (3/3/2019) lalu. Namun tak ditemukan barang bukti sabu saat proses penangkapan tersebut. []

Berita terkait
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.